SK Tak Ditandatangani Ketum, Ini Kata Ketua DPD PDIP Lampung
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Ketua Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI P) Provinsi Lampung angkat bicara terkait surat rekomendasi yang diberikan bakal calon kepala daerah yang diterima bakal calon tak ditandatangani ketua Umum PDI P, Megawati Soekarno Putri.
Baca Juga: Sah! PDIP Rekom Eva-Dedi di Pilkada Bandar Lampung
Sudin menerangkan surat rekomendasi yang langsung ditandatangani oleh Ketua Umum Partai itu disebut B1-KWK, dan surat tersebut diterima oleh Ketua DPC Partai di masing-masing kabupaten/kota, dan tidak diterima oleh bakal calon tersebut.
"Kemarin ada media yang bertanya terkait tandatangan bukan oleh ketua umum. Itu SK disebut B1 KWK. Itu yang bawa ketua dan sekretaris yang akan mendaftarkan ke KPU, calon tidak boleh megang," ungkapnya di kantor DPD PDI P provinsi Lampung Selasa (11/08/2020).
Baca Juga: Hari Ini, PDIP Umumkan Rekomendasi Bakal Calon Kepala Daerah
Diketahui hari ini, PDI P telah memberikan surat rekomendasi kepada empat bakal calon kepala daerah yakni untuk kota Bandar Lampung diberikan kepada Eva Dwiana dan Dedi Amarullah, kabupaten Pesawaran Dendi Ramadhona dan Marzuki, Lampung Timur Zaiful Bukhori dan Subdibyo,dan Way Kanan Adipati Surya berpasangan dengan Edward Anthony. (*)
Berita Lainnya
-
Pendaftaran PPPK 2024 Dibuka 1 Oktober, Berikut Jadwal Lengkapnya
Minggu, 29 September 2024 -
Kabar Duka, Mantan Anggota DPRD Kota Bandar Lampung Barlian Mansyur Tutup Usia
Minggu, 29 September 2024 -
Realisasi Investasi Lampung Triwulan II 2024 Capai Rp 5,54 Triliun
Minggu, 29 September 2024 -
KPU Lampung Gelar Debat Publik Pilgub Perdana 13 Oktober 2024
Minggu, 29 September 2024