Sekolah di Lampung Siap Terapkan Pembelajaran Anti Korupsi
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Mata pelajaran pendidikan anti korupsi sebagai muatan lokal wajib siap masuk ke sekolah-sekolah yang ada di Provinsi Lampung.
Hal tersebut sebagaimana yang dianjurkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi untuk melakukan pencegahan sejak dini terhadap parktik korupsi, kolusi dan nepotisme.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Lampung, Sulpakar mengatakan, pendidikan anti korupsi mulai berlaku di tahun ajaran 2020/2021 pada semester kedua.
"Mulai berlaku di tahun ajaran ini namun pada semester kedua. Dalam satu minggu hanya ada satu kali pertemuan dengan durasi belajar selama satu jam," katanya saat dimintai keterangan, Selasa (11/8/2020).
Lanjut Sulpakar, pendidikan anti korupsi ini diyakini tidak akan menyimpang dari kurikulum tahun 2013 yang sudah ditetapkan. Hal tersebut karena pendidikan anti korupsi tidak termasuk kedalam mata pelajaran wajib nasional. Sehingga penilaian nya ditentukan oleh masing-masing daerah.
"Karena ini dibuat muatan lokal maka tidak menyimpang dari kurikulum 13. Karena bukan mata pelajaran wajib nasional jadi penilaian tersendiri atas ketetapan daerah," timpalnya.
Untuk guru pengajar, lanjutnya, akan disesuaikan dengan guru yang mempunyai wawasan kebangsaan dalam hal ini guru pendidikan pancasila dan kewarganegaraan (PPKN) dan juga guru agama.
Selain itu, Pemerintah Provinsi Lampung bersama pengembangan dan pemberdayaan sumber daya manusia (PPSDM) akan menggarkan untuk melakukan diklat kepada guru penggerak anti korupsi.
"Sehingga secara bertahap ini bisa dijalankan kalau tidak dilakukan secara bertahap maka tidak bisa. Kalau kita mau sekaligus kurikulum ada, guru ada, maka akan sangat sulit. Tapi kita akan siasati untuk tetep berjalan," katanya.
Pada kesempatan tersebut, Sulpakar pun mengatakan jika satuan pendidikan di Kabupaten/Kota juga sepakat untuk menerapkan pendidikan anti korupsi di jenjang SD dan SMP dengan menyesuaikan bobot mata pelajaran ditingkat pendidikan.
"Kita rapatkan dan sepakat jika di Kabupaten/Kota mengikuti pembelajaran anti korupsi ditingkat SD dan SMP dengan menyesuaikan bobot mata pelajaran jenjang pendidikannya," katanya.
Selama dua minggu ini, lanjut Sulpakar, Kabupaten/Kota dipersilahkan untuk mempelajari kerangka dasar dari kurikulum yang sudah disusun untuk dijadikan sebagai referensi.
"Setelah dua minggu disusun maka kembali berkumpul untuk memselaraskan sehingga tidak ada perbedaan antara satu Kabupaten dan Kota. Ini akan disusun dan dipandu, harapan kita Lampung menjadi penggagas dalam mata pelajaran pendidikan anti korupsi," tutupnya. (*)
Berita Lainnya
-
Bulan K3 Nasional 2025, PLN UID Lampung Gelar Apel dan Penandatanganan Komitmen Keselamatan
Sabtu, 11 Januari 2025 -
Program Studi S-1 Informatika Teknokrat Siap Lahirkan Lulusan Berkualitas dengan Sertifikasi dan Peluang Karier Menjanjikan
Sabtu, 11 Januari 2025 -
HUT ke-52 PDI Perjuangan, Ketua DPD Lampung Ajak Kader Tetap Solid dan Bekerja untuk Rakyat
Jumat, 10 Januari 2025 -
Usai Viral, Trotoar Keramik di Bandar Lampung Bakal Dibongkar dan Diganti Granit
Jumat, 10 Januari 2025