• Sabtu, 20 April 2024

Satgas Covid-19 Bandar Lampung Sudah Berikan 150 Izin Keramaian

Selasa, 11 Agustus 2020 - 15.37 WIB
250

Kepala Keuangan Satgas covid-19 Bandar Lampung, M. Rizki saat dimintai keterangan di ruang kerjanya, Selasa (11/8/2020). Foto: Sri/Kupastuntas.co

Sri

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Satuan tugas (Satgas) covid-19 kota Bandar Lampung mencatat sudah sebanyak 150 warga yang mengajukan izin keramaian resepsi pernikahan di kota setempat.

Kepala Keuangan Satgas covid-19 Bandar Lampung, M. Rizki mengatakan, di masa pandemi covid-19 saat ini sudah banyak warga yang mengajukan permohonan izin keramaian resepsi pernikahan.

"Dimana sampai hari ini ada 150 izin keramaian yang kita setujui. Sementara yang masi dalam proses atau berbentuk permohonan sebanyak 20," kata M. Rizki, saat dimintai keterangan di ruang kerjanya, Selasa (11/8/2020).

Lanjutnya, untuk memberikan izin keramaian itu kriterianya adalah yang pertama mengajukan surat permohonan dan selanjutnya menandatangani surat pernyataan untuk mematuhi protokol kesehatan.

"Terakhir nanti tim kita akan meninjau ke lokasi di lapangan apakan mereka mematuhi protokol kesehatan atau tidak," ujarnya.

Untuk maksimal tamu undangan sendiri jelasnya, pihaknya menilai dari kapasitas tempat. "Jadi kita berikan jumlah tamu undangan itu sesuai dengan kapasitas tempat. Dan memberikan waktu pelaksanaan selama tiga jam tanpa hiburan," tuturnya.

Ia juga menghimbau bagi penyelenggara resepsi, penyediaan makanan supaya memakai nasi kotak. Adapun jika harus memakai prasmanan itu harus ada persyaratan tertentu yang sangat ketat.

Dalam arti jelasnya, harus ada petugas yang mengambilkan nasi baik dipondokan dan yang lauk-pauk, dan juga petugasnya harus menggunakan alat pelindung diri (APD) lengkap seperti masker, sarung tangan dan Face Shield atau pelindung wajah.

"Kita juga minta untuk menyediakan sarana protokol kesehatan, Tempat cuci tangan, pengukur suhu tubuh menyediakan tempat singgah agar tidak ada penumpukan tamu didalam. Kita batasi pertamu undangan maksimal 15 menit," bebernya. (*)

Editor :