Menag Bolehkan Madrasah di Zona Kuning Terapkan KBM Tatap Muka
Menteri Agama Republik Indonesia, Fachrul Razi saat melakukan kunjungan kerja yang berlangsung di asrama haji di Rajabasa, Bandar Lampung, Selasa (11/8/2020). Foto: Ria/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Menteri Agama Republik Indonesia, Fachrul Razi, memperbolehkan madrasah yang berada di zona hijau dan kuning penyebaran Covid-19 untuk melakukan kegiatan belajar mengajar (KBM) secara tatap tatap muka.
"Surat keputusan bersama (SKB) Menteri tentang pembelajaran bersama di zona kuning sudah saya umumkan. Pesantren sudah masuk, sekarang madras dan sekolah umum dipersilahkan. Namun dipertimbangkan matang-matang persyaratannya," katanya saat dimintai keterangan usai menghadiri kunjungan kerja di asrama haji Rajabasa, Selasa (11/8/2020).
Lanjut Fachrul, ada empat hal yang menjadi persyaratan madrasah atau pun pesantren melakukan pembelajaran tatap muka. Pertama, lingkungan madrasah atau pesantren aman Covid-19. Kedua, guru, ustadz, atau pengajar lainnya aman Covid-19. Ketiga, murid atau santrinya aman covid-19 dan terakhir pembelejaran harus menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
"Protokol kesehatan yang ketat harus diterapkan, seperti jaga jarak dan pakai masker," tambahnya.
Fachrul menegaskan, pembelajaran di tingkat madrasah tentunya memiliki tantangan yang lebih besar dibandingkan dengan pesantren.
"Kalau pesantren, ustadz dan santrinya masuk, sudah tidak keluar lagi. Masuknya sehat, di dalam suasana sehat, kemudian nggak boleh keluar lagi, protokol kesehatan diterapkan, Alhamdulillah semua sehat," bebernya.
Sementara jika pembelajaran di madrasah siswa yang belajar akan datang dan pergi setiap harinya. "Sementara kalau di madrasah kan siswanya datang, kemudian kembali lagi ke rumah. Kita tidak tahu dia mampir kemana dulu," lanjutnya. (*)
Berita Lainnya
-
Rektor Universitas Teknokrat Indonesia Dukung Karya Inovatif Mahasiswa dalam Academic Expo 2026 Bertema Think Beyond: Innovate For Impact
Kamis, 22 Januari 2026 -
Pilkada Tidak Langsung Dinilai Persempit Politik Transaksional
Kamis, 22 Januari 2026 -
Wacana Pilkada Dipilih DPRD, Akademisi: Jabatan Jangan Dipandang Sebagai Komoditas Bisnis
Kamis, 22 Januari 2026 -
DPRD Lampung Desak Penindakan Rokok dan Pakaian Ilegal dari Hulu ke Hilir
Kamis, 22 Januari 2026









