Warga Gunung Agung Minta Pelaku Pelecehan Seksual Terhadap Anak Pindah dari Kampung Mereka
Puluhan warga Kampung Gunung Agung saat mendatangi kantor Kelurahan Way Lunik Kota Bandar Lampung, Senin (10/8/2020). Foto: Edu/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Puluhan warga Kampung Gunung Agung Kelurahan Way Lunik Kota Bandar Lampung mendatangi kantor Kelurahan dan meminta agar (SL) untuk pindah dari kampung mereka.
SL merupakan pelaku pelecehan seksual terhadap beberapa anak yang sebelumnya telah dipenjara selama 4 tahun dan baru beberapa bulan keluar.
Warga menduga SL kembali melakukan perbuatan bejatnya terhadap salah satu anak gadis berusia 10 tahun.
"Karena itu kami warga Gunung Agung memutuskan agar SL dan keluarganya pindah dari kampung. Kami tidak ingin ada korban berikutnya," ujar Ustad M Nuh, salah satu sesepuh kampung Gunung Agung, Senin (10/8/2020).
Menurut M Nuh, beberapa hari lalu SL kembali dilaporkan, Toto ke Mapolsek Panjang atas dugaan pelecehan seksual terhadap anak gadisnya yang baru berusia 10 tahun. Kendati tidak terbukti karena tidak ada saksi, namun hal itu terlanjur memicu kekesalan warga.
"Anak gadis yang dilecehkan itu adalah murid ngaji saya," ujar Ustad M Nuh.
Menurut Hanung Ketua Pemuda kampung setempat, akibat ulahnya itu warga RT 07A, 07B, 08, 09A, 09B, dan 010 Kampung Gunung Agung sepakat menolak keberadaan SL di lingkungan mereka.
Warga marah karena menilai SL telah ingkar janji. Sebelumnya tanggal 15 Oktober 2015 disaksikan tokoh masyarakat Kampung Gunung Agung, SL telah membuat pernyataan tertulis kepada lima keluarga korban pelecehan dan berjanji kepada warga tidak akan tinggal di Kampung Gunung Agung setelah menjalani masa tahananya.
Menyikapi tuntutan warga, Lurah Way Lunik Dody Marthalaga berupaya menenangkan warga dan mencoba melakukan upaya mediasi antara keluarga SL dengan warga. Setelah berdialog selama kurang lebih dua jam akhirnya keluarga SL menyanggupi desakan warga.
"Setelah kita lakukan dialog antara warga dengan keluarga SL, akhirnya keluarga SL menyatakan siap menepati janji untuk pindah dari Gunung Agung secepatnya,” jelas Dody Marthalaga.
Sementara Kapolsek Panjang, AKP Adit Priyanto yang ikut menghadiri dialog meminta warga bersabar dan tidak bertindak yang dapat merugikan semua pihak.
"Karena keluarga SL harus menjual rumahya terlebih dahulu sebelum pindah. Jadi warga diminta bersabar,” pesan Kapolsek. (*)
Berita Lainnya
-
UIN RIL Siap Sukseskan PON XXIII 2032 di Lampung
Kamis, 09 April 2026 -
Rektor UIN RIL Lantik Kepala Pusat serta Ketua dan Sekretaris Program Studi
Kamis, 09 April 2026 -
Komisi IV DPRD Bandar Lampung Soroti Minimnya Data Infrastruktur Sekolah, Minta Disdik Buat Peta Prioritas
Kamis, 09 April 2026 -
Cegah Kebakaran Akibat Listrik dengan Langkah Sederhana, PLN UID Lampung Bagikan Tips
Kamis, 09 April 2026








