Simpan BB di Lemari, Pengedar Sabu Diamankan Polisi
Barang bukti berupa 12 paket sabu-sabu, satu buah timbangan digital dan dua unit handphone. Foto: ist.
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Tim Opsnal Polresta Bandar Lampung berhasil mengamankan seorang pengedar narkoba jenis sabu-sabu pada Sabtu (8/7/2020) sore lalu.
Pengedar tersebut bernama Hendra Jaya (25) warga Jalan Cengkeh 2 Kelurahan Gedung Meneng Kecamatan Rajabasa, Bandar Lampung.
Dari tangan tersangka turut disita barang bukti berupa 12 paket sabu-sabu, satu buah timbangan digital dan dua unit handphone.
"Tersangka diamankan dirumahnya tanpa perlawanan," kata Kasat Narkoba Polresta Bandar Lampung, AKP Zainul, Senin (10/8/2020).
Penangkapan bermula ketika petugas menerima adanya laporan, bahwa tersangka sering kali melakukan transaksi narkotika di TKP.
"Mendengar hal tersebut, segera dilakukan penyelidikan oleh petugas dengan cara undercover (penyamaran). Alhasil tersangka berhasil diamankan," jelasnya.
Petugas pun, lanjut Zainul, langsung melakukan penggeledahan di rumah tersangka, dan berhasil ditemukan sejumlah barang buki narkoba jenis sabu.
"Tersangka menyimpan sabu tersebut di dalam lemari pakaian milik tersangka. Saat diinterogasi, tersangka mengakui jika sabu itu adalah miliknya," bebernya.
Saat ini, tambah Zainul, tersangka berikut barang buktinya telah diamankan di Mapolresta Bandar Lampung guna penyidikan lebih lanjut. (*)
Berita Lainnya
-
Pemprov-Kejati Lampung Sepakat Terapkan Pidana Kerja Sosial, Dorong Keadilan Restoratif di Era KUHP Baru
Kamis, 11 Desember 2025 -
Status Ardito Tunggu Pengumuman KPK, Pengamat Ungkap Mekanisme Pengisian Jabatan
Kamis, 11 Desember 2025 -
105 Lansia Bandar Lampung Diwisuda, Eva Dwiana: Walau Usia Senja, Semangat Belajarnya Luar Biasa
Kamis, 11 Desember 2025 -
Pemprov Lampung Siapkan Bantuan untuk Keluarga Korban Kebakaran Terra Drone
Kamis, 11 Desember 2025









