Simpan BB di Lemari, Pengedar Sabu Diamankan Polisi

Barang bukti berupa 12 paket sabu-sabu, satu buah timbangan digital dan dua unit handphone. Foto: ist.
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Tim Opsnal Polresta Bandar Lampung berhasil mengamankan seorang pengedar narkoba jenis sabu-sabu pada Sabtu (8/7/2020) sore lalu.
Pengedar tersebut bernama Hendra Jaya (25) warga Jalan Cengkeh 2 Kelurahan Gedung Meneng Kecamatan Rajabasa, Bandar Lampung.
Dari tangan tersangka turut disita barang bukti berupa 12 paket sabu-sabu, satu buah timbangan digital dan dua unit handphone.
"Tersangka diamankan dirumahnya tanpa perlawanan," kata Kasat Narkoba Polresta Bandar Lampung, AKP Zainul, Senin (10/8/2020).
Penangkapan bermula ketika petugas menerima adanya laporan, bahwa tersangka sering kali melakukan transaksi narkotika di TKP.
"Mendengar hal tersebut, segera dilakukan penyelidikan oleh petugas dengan cara undercover (penyamaran). Alhasil tersangka berhasil diamankan," jelasnya.
Petugas pun, lanjut Zainul, langsung melakukan penggeledahan di rumah tersangka, dan berhasil ditemukan sejumlah barang buki narkoba jenis sabu.
"Tersangka menyimpan sabu tersebut di dalam lemari pakaian milik tersangka. Saat diinterogasi, tersangka mengakui jika sabu itu adalah miliknya," bebernya.
Saat ini, tambah Zainul, tersangka berikut barang buktinya telah diamankan di Mapolresta Bandar Lampung guna penyidikan lebih lanjut. (*)
Berita Lainnya
-
Overlay Landasan Bandara Radin Inten Lampung Butuh Anggaran Rp480 Miliar
Jumat, 12 September 2025 -
Ratusan Honorer Kecewa, Surat Sehat PPPK di RSUD Tjokrodipo Bandar Lampung Tak Kunjung Jadi
Jumat, 12 September 2025 -
Pemkot Bandar Lampung Perpanjang Jadwal Pengangkatan PPPK Paruh Waktu Hingga 22 September 2025
Jumat, 12 September 2025 -
Arinal Djunaidi: Masjid Raya Al Bakrie Jadi Simbol Kebanggaan Masyarakat Lampung
Jumat, 12 September 2025