Simpan BB di Lemari, Pengedar Sabu Diamankan Polisi

Barang bukti berupa 12 paket sabu-sabu, satu buah timbangan digital dan dua unit handphone. Foto: ist.
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Tim Opsnal Polresta Bandar Lampung berhasil mengamankan seorang pengedar narkoba jenis sabu-sabu pada Sabtu (8/7/2020) sore lalu.
Pengedar tersebut bernama Hendra Jaya (25) warga Jalan Cengkeh 2 Kelurahan Gedung Meneng Kecamatan Rajabasa, Bandar Lampung.
Dari tangan tersangka turut disita barang bukti berupa 12 paket sabu-sabu, satu buah timbangan digital dan dua unit handphone.
"Tersangka diamankan dirumahnya tanpa perlawanan," kata Kasat Narkoba Polresta Bandar Lampung, AKP Zainul, Senin (10/8/2020).
Penangkapan bermula ketika petugas menerima adanya laporan, bahwa tersangka sering kali melakukan transaksi narkotika di TKP.
"Mendengar hal tersebut, segera dilakukan penyelidikan oleh petugas dengan cara undercover (penyamaran). Alhasil tersangka berhasil diamankan," jelasnya.
Petugas pun, lanjut Zainul, langsung melakukan penggeledahan di rumah tersangka, dan berhasil ditemukan sejumlah barang buki narkoba jenis sabu.
"Tersangka menyimpan sabu tersebut di dalam lemari pakaian milik tersangka. Saat diinterogasi, tersangka mengakui jika sabu itu adalah miliknya," bebernya.
Saat ini, tambah Zainul, tersangka berikut barang buktinya telah diamankan di Mapolresta Bandar Lampung guna penyidikan lebih lanjut. (*)
Berita Lainnya
-
Heboh! Grup Facebook ”Gay Bandar Lampung” Diikuti Belasan Ribu Anggota
Minggu, 08 Juni 2025 -
Kado HUT ke-343 Kota Bandar Lampung, PLN Beri Diskon Tambah Daya 50 Persen untuk Masyarakat Lampung
Minggu, 08 Juni 2025 -
Tidak Kapok, Residivis Pencurian Kembali Ditangkap Polisi Usai Bobol Rumah Tetangganya di Langkapura Bandar Lampung
Sabtu, 07 Juni 2025 -
Polresta Bandar Lampung Ungkap 20 Kasus Narkoba Selama Mei 2025
Sabtu, 07 Juni 2025