Simpan BB di Lemari, Pengedar Sabu Diamankan Polisi
Barang bukti berupa 12 paket sabu-sabu, satu buah timbangan digital dan dua unit handphone. Foto: ist.
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Tim Opsnal Polresta Bandar Lampung berhasil mengamankan seorang pengedar narkoba jenis sabu-sabu pada Sabtu (8/7/2020) sore lalu.
Pengedar tersebut bernama Hendra Jaya (25) warga Jalan Cengkeh 2 Kelurahan Gedung Meneng Kecamatan Rajabasa, Bandar Lampung.
Dari tangan tersangka turut disita barang bukti berupa 12 paket sabu-sabu, satu buah timbangan digital dan dua unit handphone.
"Tersangka diamankan dirumahnya tanpa perlawanan," kata Kasat Narkoba Polresta Bandar Lampung, AKP Zainul, Senin (10/8/2020).
Penangkapan bermula ketika petugas menerima adanya laporan, bahwa tersangka sering kali melakukan transaksi narkotika di TKP.
"Mendengar hal tersebut, segera dilakukan penyelidikan oleh petugas dengan cara undercover (penyamaran). Alhasil tersangka berhasil diamankan," jelasnya.
Petugas pun, lanjut Zainul, langsung melakukan penggeledahan di rumah tersangka, dan berhasil ditemukan sejumlah barang buki narkoba jenis sabu.
"Tersangka menyimpan sabu tersebut di dalam lemari pakaian milik tersangka. Saat diinterogasi, tersangka mengakui jika sabu itu adalah miliknya," bebernya.
Saat ini, tambah Zainul, tersangka berikut barang buktinya telah diamankan di Mapolresta Bandar Lampung guna penyidikan lebih lanjut. (*)
Berita Lainnya
-
KPK Ungkap Modus Korupsi dan Lemahnya Pengawasan Pengadaan Barang dan Jasa di Pemprov Lampung
Sabtu, 08 November 2025 -
Pemkab Tubaba Gandeng Unila Dorong Pembangunan Berbasis Ilmu Pengetahuan
Sabtu, 08 November 2025 -
RS Urip Sumoharjo Hadirkan Layanan Pemeriksaan Kesuburan, Mulai Analisa Sperma hingga Inseminasi
Sabtu, 08 November 2025 -
Antisipasi Cuaca Ekstrem, PLN UID Lampung Gelar Apel Siaga Bencana Hidrometeorologi 2025
Jumat, 07 November 2025









