• Minggu, 29 September 2024

Pemkot Bandar Lampung Belum Bisa Cairkan Gaji ke-13 ASN

Senin, 10 Agustus 2020 - 19.31 WIB
416

Sekretaris kota Bandar Lampung, Badri Tamam, saat dimintai keterangan di lingkungan kantor Pemerintahan kota, Senin (10/8/2020). Foto: Sri/Kupastuntas.co

Sri

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung belum bisa mencairkan gaji ke-13 Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah setempat.

Hal itu diungkapkan Sekretaris kota Bandar Lampung Badri Tamam saat dimintai keterangan di lingkungan kantor Pemerintahan kota setempat, Senin (10/8/2020).

"Sekitar 5 ribu ASN yang akan menerima gaji ke-13 ini belum bisa kita bayarkan," kata Badri Tamam.

Tertundanya gaji tersebut lantaran dana dari pusat berupa dana alokasi umum (DAU) tidak mencukupi untuk membayar gaji ke-13 ASN di lingkungan kota Tapis Berseri.

Badri menjelaskan, DAU yang pihaknya terima Rp80 miliar dan dana tersebut sudah untuk pembayaran gaji ASN per bulannya sekitar Rp50 miliar.

"Berarti kan DAU ini tersisa Rp30 miliar. Sementara yang harus kita bayarkan gaji ke-13 ini sekitar Rp38 miliar. Nah kekurangan ini yang sedang diupayakan," bebernya.

Gaji ke-13 2020 hanya untuk pejabat eselon III ke bawah. Artinya pejabat eselon I dan II tidak memperoleh gaji ke-13. Jika dana bagi hasil (DBH) dibayarkan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung, maka bisa untuk menambah kekurangannya.

Saat ini pihaknya belum bisa mengandalkan pendapatan asli daerah (PAD) lantaran masih minim pemasukan.

"Karena kan DBH triwulan l dan ll 2020 ini belum dibayarkan sama Pemprov. Mudah-mudahan bulan depan sudah cair gaji ke-13 ini," tandasnya. (*)