Langgar HGB, Pemkot Bandar Lampung Tertibkan Tiga Ruko di Pasar Tengah
Petugas saat mengeksekusi ruko yang melanggar HGB di Pasar Tengah. Foto: Sri/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung mengeksekusi tiga ruko yang berada di Jalan Raden Intan blok C Pasar Tengah, Tanjungkarang Pusat, Senin (10/8/2020). Eksekusi tersebut lantaran melanggar Hak Guna Bangunan (HGB) atau tidak memperpanjang HGB.
Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Pemkot Bandar Lampung, Sukarma Wijaya mengatakan, sebenarnya pihaknya menginginkan yang bersangkutan (Penyewa) untuk melanjutkan mengelola bangunan ini. Tetapi yang bersangkutan berkewajiban untuk menyelesaikan pembayaran perpanjangan.
"Kita sudah memberikan tenggang waktu yang cukup panjang untuk menyelesaikan pembayaran perpanjangan HGB. Tetapi ketika proses putusan bahkan sampai ketingkat mahkamah konstitusi (MK) sudah diputus dan ini sudah di eksekusi," kata Sukarma, Senin (10/8/2020).
Padahal lanjutnya, pihaknya telah memberikan kesempatan kepada penyewa untuk secara hak keperdataan, karena surat HGB walaupun sudah mati masih mereka pegang.
"Jadi untuk estimasinya pertahun hanya di kisaran 26 juta. Sehingga kewajiban mereka menyetor ke Pemerintah Daerah kurang lebih 540 juta, selama jangka waktu 20 tahun," bebernya.
Ia melanjutkan, karena sampai saat ini tak diperpanjang, maka dari pada terbengkalai, ruko ini digunakan untuk mengembangkan dan memajukan UMKM di kota Bandar Lampung.
"Karena sekarang bangunan ini milik pemkot, kita gunakan untuk memajukan UMKM," tandasnya. (*)
Berita Lainnya
-
UIN RIL Siap Sukseskan PON XXIII 2032 di Lampung
Kamis, 09 April 2026 -
Rektor UIN RIL Lantik Kepala Pusat serta Ketua dan Sekretaris Program Studi
Kamis, 09 April 2026 -
Komisi IV DPRD Bandar Lampung Soroti Minimnya Data Infrastruktur Sekolah, Minta Disdik Buat Peta Prioritas
Kamis, 09 April 2026 -
Cegah Kebakaran Akibat Listrik dengan Langkah Sederhana, PLN UID Lampung Bagikan Tips
Kamis, 09 April 2026








