Langgar HGB, Pemkot Bandar Lampung Tertibkan Tiga Ruko di Pasar Tengah
Petugas saat mengeksekusi ruko yang melanggar HGB di Pasar Tengah. Foto: Sri/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung mengeksekusi tiga ruko yang berada di Jalan Raden Intan blok C Pasar Tengah, Tanjungkarang Pusat, Senin (10/8/2020). Eksekusi tersebut lantaran melanggar Hak Guna Bangunan (HGB) atau tidak memperpanjang HGB.
Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Pemkot Bandar Lampung, Sukarma Wijaya mengatakan, sebenarnya pihaknya menginginkan yang bersangkutan (Penyewa) untuk melanjutkan mengelola bangunan ini. Tetapi yang bersangkutan berkewajiban untuk menyelesaikan pembayaran perpanjangan.
"Kita sudah memberikan tenggang waktu yang cukup panjang untuk menyelesaikan pembayaran perpanjangan HGB. Tetapi ketika proses putusan bahkan sampai ketingkat mahkamah konstitusi (MK) sudah diputus dan ini sudah di eksekusi," kata Sukarma, Senin (10/8/2020).
Padahal lanjutnya, pihaknya telah memberikan kesempatan kepada penyewa untuk secara hak keperdataan, karena surat HGB walaupun sudah mati masih mereka pegang.
"Jadi untuk estimasinya pertahun hanya di kisaran 26 juta. Sehingga kewajiban mereka menyetor ke Pemerintah Daerah kurang lebih 540 juta, selama jangka waktu 20 tahun," bebernya.
Ia melanjutkan, karena sampai saat ini tak diperpanjang, maka dari pada terbengkalai, ruko ini digunakan untuk mengembangkan dan memajukan UMKM di kota Bandar Lampung.
"Karena sekarang bangunan ini milik pemkot, kita gunakan untuk memajukan UMKM," tandasnya. (*)
Berita Lainnya
-
Didukung Extra Flight, Bandara Radin Inten II Layani 5.323 Penumpang Selama Arus Mudik
Jumat, 20 Maret 2026 -
Mudik Memuncak di H-3, Polda Lampung Kawal Ketat Pemudik Roda Dua
Jumat, 20 Maret 2026 -
UIN Raden Intan Lampung Dirikan Posko Masjid Ramah Pemudik di Masjid Raya Airan
Kamis, 19 Maret 2026 -
Gudang Penimbunan Solar Ilegal di Gedong Tataan Ludes Terbakar, Dentuman Ledakan Picu Kepanikan Warga
Kamis, 19 Maret 2026








