Gaji ke-13 ASN di Lingkungan Pemprov Lampung Belum Dicairkan
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Lampung, Minhairin saat dimintai keterangan. Foto: Ria/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Lampung, Minhairin, meminta kepada aparatur sipil negara (ASN) dilingkungan Pemerintah Provinsi Lampung yang menerima gaji ke-13 untuk lebih bersabar.
Pasalnya, gaji ke -13 yang dijadwalkan akan cair pada hari ini Senin (10/8/2020) belum dapat diberikan karena Peraturan Gubernur (Pergub) yang digunakan sebagai landasan pembayaran sedang disiapkan oleh Biro Hukum.
"Belum kita cairkan untuk gaji ke-13 ini. Kita tunggu Pergub dulu lalu difasilitasi ke Kemendagri. Baru bisa dicairkan. Tunggu dulu, kira-kira tiga hari lah," katanya saat dimintai keterangan.
Lanjut Minhairin, kurang lebih ada 15 ribu ASN dilingkungan Pemprov Lampung yang akan menerima gaji ke-13 dengan total anggaran yang disiapkan sebesar Rp 70 miliar yang berasal dari anggaran pendapatan belanja daerah (APBD).
"Kurang lebih ada 70 miliar yang kita siapkan, namun gaji ini hanya diberikan untuk pejabat eselon III kebawah," tutupnya. (*)
Berita Lainnya
-
Wacana Pilkada Dipilih DPRD, Akademisi: Jabatan Jangan Dipandang Sebagai Komoditas Bisnis
Kamis, 22 Januari 2026 -
DPRD Lampung Desak Penindakan Rokok dan Pakaian Ilegal dari Hulu ke Hilir
Kamis, 22 Januari 2026 -
Sambut Baik Pembangunan Pabrik Rokok HS di Lampung Timur, Syukron Muchtar Ingatkan Pentingnya Perizinan dan Tenaga Kerja Lokal
Kamis, 22 Januari 2026 -
Kejati Kembali Panggil Ayah Adipati Surya Terkait Kasus Mafia Tanah di Way Kanan
Kamis, 22 Januari 2026









