Gaji ke-13 ASN di Lingkungan Pemprov Lampung Belum Dicairkan
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Lampung, Minhairin saat dimintai keterangan. Foto: Ria/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Lampung, Minhairin, meminta kepada aparatur sipil negara (ASN) dilingkungan Pemerintah Provinsi Lampung yang menerima gaji ke-13 untuk lebih bersabar.
Pasalnya, gaji ke -13 yang dijadwalkan akan cair pada hari ini Senin (10/8/2020) belum dapat diberikan karena Peraturan Gubernur (Pergub) yang digunakan sebagai landasan pembayaran sedang disiapkan oleh Biro Hukum.
"Belum kita cairkan untuk gaji ke-13 ini. Kita tunggu Pergub dulu lalu difasilitasi ke Kemendagri. Baru bisa dicairkan. Tunggu dulu, kira-kira tiga hari lah," katanya saat dimintai keterangan.
Lanjut Minhairin, kurang lebih ada 15 ribu ASN dilingkungan Pemprov Lampung yang akan menerima gaji ke-13 dengan total anggaran yang disiapkan sebesar Rp 70 miliar yang berasal dari anggaran pendapatan belanja daerah (APBD).
"Kurang lebih ada 70 miliar yang kita siapkan, namun gaji ini hanya diberikan untuk pejabat eselon III kebawah," tutupnya. (*)
Berita Lainnya
-
Didukung Extra Flight, Bandara Radin Inten II Layani 5.323 Penumpang Selama Arus Mudik
Jumat, 20 Maret 2026 -
Mudik Memuncak di H-3, Polda Lampung Kawal Ketat Pemudik Roda Dua
Jumat, 20 Maret 2026 -
UIN Raden Intan Lampung Dirikan Posko Masjid Ramah Pemudik di Masjid Raya Airan
Kamis, 19 Maret 2026 -
Gudang Penimbunan Solar Ilegal di Gedong Tataan Ludes Terbakar, Dentuman Ledakan Picu Kepanikan Warga
Kamis, 19 Maret 2026








