Gaji ke-13 ASN di Lingkungan Pemprov Lampung Belum Dicairkan
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Lampung, Minhairin, meminta kepada aparatur sipil negara (ASN) dilingkungan Pemerintah Provinsi Lampung yang menerima gaji ke-13 untuk lebih bersabar.
Pasalnya, gaji ke -13 yang dijadwalkan akan cair pada hari ini Senin (10/8/2020) belum dapat diberikan karena Peraturan Gubernur (Pergub) yang digunakan sebagai landasan pembayaran sedang disiapkan oleh Biro Hukum.
"Belum kita cairkan untuk gaji ke-13 ini. Kita tunggu Pergub dulu lalu difasilitasi ke Kemendagri. Baru bisa dicairkan. Tunggu dulu, kira-kira tiga hari lah," katanya saat dimintai keterangan.
Lanjut Minhairin, kurang lebih ada 15 ribu ASN dilingkungan Pemprov Lampung yang akan menerima gaji ke-13 dengan total anggaran yang disiapkan sebesar Rp 70 miliar yang berasal dari anggaran pendapatan belanja daerah (APBD).
"Kurang lebih ada 70 miliar yang kita siapkan, namun gaji ini hanya diberikan untuk pejabat eselon III kebawah," tutupnya. (*)
Berita Lainnya
-
Pendaftaran PPPK 2024 Dibuka 1 Oktober, Berikut Jadwal Lengkapnya
Minggu, 29 September 2024 -
Kabar Duka, Mantan Anggota DPRD Kota Bandar Lampung Barlian Mansyur Tutup Usia
Minggu, 29 September 2024 -
Realisasi Investasi Lampung Triwulan II 2024 Capai Rp 5,54 Triliun
Minggu, 29 September 2024 -
KPU Lampung Gelar Debat Publik Pilgub Perdana 13 Oktober 2024
Minggu, 29 September 2024