• Senin, 06 Mei 2024

Berdalih Buat Makan, Tukang Ojek di Bandar Lampung Ini Nekat Menjambret

Senin, 10 Agustus 2020 - 16.55 WIB
118

Kedua pelaku Arya Helfian (32) dan Imam Romadhon (26) saat dihadirkan dalam ekspos di Mapolsek Sukarame, Senin (10/8/2020). Foto: Oscar/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Petugas Unit Reskrim Polsek Sukarame menciduk dua pelaku jambret yang kerap beraksi di wilayah hukum Polsek Sukarame.

Kedua pelaku bernama Arya Helfian (32) dan Imam Romadhon (26). Mereka diamankan usai menjalankan aksinya di Jalan Pulau Legundi Sukarame, Bandar Lampung pada Sabtu (8/8/2020).

Menurut pengakuan pelaku Arya, dirinya nekat menjambret karena faktor ekonomi.

"Baru sekali ini saya menjambret," kilah Arya kepada awak media saat dihadirkan dalam ekspos di Mapolsek Sukarame, Senin (10/8/2020).

Arya mengaku penghasilan sebagai tukang ojek tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

"Hasil curian rencananya mau saya jual dan uangnya mau buat beli makan," ungkapnya.

Sementara Kapolsek Sukarame Kompol Evinater Siallagan menjelaskan, kedua tersangka menjambret handphone milik korban Nabila (17). Di mana kedua pelaku melihat korban sedang bermain handphone saat duduk di sepeda motor.

"Jadi korban naik motor dibonceng kawannya sambil main handphone. Nah pelaku ini melihat korban lagi main HP dan langsung merampasnya," jelas Siallagan.

Korban langsung berteriak minta tolong dan didengar oleh warga sekitar lokasi.

"Warga kemudian melakukan pengejaran kepada kedua pelaku yang mengendarai motor dan kebetulan ada anggota yang sedang patroli dan langsung melakukan pengejaran," lanjutnya.

Selanjutnya kedua pelaku berikut barang bukti handphone milik korban dan sepeda motor pelaku digelandang ke Mapolsekta Sukarame guna pemeriksaan lebih lanjut.

Atas perbuatannya kedua pelaku dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana penjara 9 tahun. (*)