Syarat Zona Kuning Boleh Buka KBM Tatap Muka

Juru bicara posko satuan tugas penanganan Covid-19 Provinsi Lampung, Reihana, saat dimintai keterangan, Minggu (9/8/2020). Foto: Doc/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Pemerintah Pusat mengizinkan sekolah yang berada di zona hijau dan kuning penyebaran Covid-19 untuk melakukan kegiatan belajar mengajar (KBM) secara tatap muka.
Menanggapi hal tersebut, Juru bicara posko satuan tugas penanganan Covid-19 Provinsi Lampung, Reihana mengatakan, pihak sekolah harus terlebih dahulu mengajukan izin. "Setidaknya, jika akan buka harus mulai izin Pemda setempat, izin Satgas mulai Disdik, Dinkes dan izin orang tua," katanya, saat dimintai keterangan, Minggu (9/8/2020).
Baca juga : Pemkab Tanggamus Segera Buka KBM Tatap Muka
Sekolah di zona kuning yang ingin belajar tatap muka, maka harus ada izin. Jika terdapat orang tua atau wali siswa yang merasa was-was anaknya mengikuti pembelajaran secara langsung, maka pihak sekolah juga tidak bisa memaksakan.
Saat ini dari 15 Kabupaten/Kota di Provinsi Lampung, terdapat 2 daerah zona hijau yaitu Kabupaten Way Kanan dan Tulang Bawang. Sedangkan satu daerah zona oranye yaitu Kabupaten Pesisir Barat.
Video : Ketua KPK “Warning” Kepala Daerah di Lampung Terkait Penggunaan Dana Covid 19
Sementara untuk zona kuning sebanyak 12 daerah yaitu Kabupaten Tulangbawang Barat, Lampung Utara, Lampung Barat, Tanggamus, Pringsewu, Pesawaran, Bandar Lampung, Lampung Selatan, Metro, Lampung Timur, Lampung Tengah dan Mesuji. (*)
Berita Lainnya
-
Universitas Teknokrat Indonesia Masuk 15 Besar Kampus Terbaik Nasional versi AD Scientific Index 2025
Jumat, 12 September 2025 -
Lonjakan Pemohon SKCK di Polresta Bandar Lampung Didominasi Tenaga Honorer PPPK
Jumat, 12 September 2025 -
Kadin: Banyak Tenaga Kerja Unggul Lampung Pilih Bekerja ke Luar Daerah
Jumat, 12 September 2025 -
Apindo: Dunia Usaha Lampung Masih Kesulitan Cari Tenaga Kerja Terampil
Jumat, 12 September 2025