• Senin, 30 September 2024

Pemkot Bandar Lampung Atur Protokol Kesehatan Lewat Peraturan Walikota

Minggu, 09 Agustus 2020 - 16.55 WIB
430

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Bandar Lampung, Ahmad Nurizki. Foto: Doc/Kupastuntas.co

Sri

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Dimasa adaptasi kebiasaan baru, Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung dalam pencegahan penyebaran Covid-19 dan mengatur protokol kesehatan mengacu pada Peraturan Walikota (Perwali) nomor 18 tahun 2020.

Dimana Perwali tersebut dikeluarkan pemerintah setempat sejak 10 Juli lalu, yang ditanda-tangani langsung oleh Walikota Bandar Lampung, Herman HN dan Sekretaris kota, Badri Tamam.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Bandar Lampung, Ahmad Nurizki mengatakan, sebelum dikeluarkannya Peraturan Gubernur (Pergub) pihaknya telah lebih dulu mengeluarkan Perwali. "Jadi kita sampai sekarang masih mengacu Perwali nomor 18 tahun 2020 dan Pergub itu," kata Rizki, Minggu (9/8/2020).

Baca juga : Syarat Zona Kuning Boleh Buka KBM Tatap Muka

Dalam Perwali itu disebutkan, untuk memutus mata rantai penularan Covid-19, dilakukan upaya di berbagai aspek baik kesehatan, keagamaan maupun ekonomi. "Kewajiban mematuhi protokol kesehatan antara lain, menggunakan masker jika keluar rumah atau berinteraksi dengan orang lain, jaga jarak serta meningkatkan daya tahan tubuh dengan menerapkan perilaku hidup bersih dan sehat," tulis dalam Perwali tersebut.

Sementara bagi pelaku usaha, pengelola, penyelenggara dan fasilitas umum, harus menyediakan alat pengukur suhu tubuh, sarana cuci tangan, handsanitizer, jaga jarak, pembersihan dan penyemprotan disinfektan lingkungan secara berkala.

Video : Puluhan Tahanan Polres Pringsewu Dapat Siraman Rohani Dari Polisi

Adapun pelanggaran terhadap pelaksanaan peraturan ini dikenakan sanksi administratif dan daya paksa polisional. Sanksi Administratif berupa teguran lisan, teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan, penghentian tetap atau pembubaran kegiatan, pencabutan sementara izin sampai pencabutan tetap izin.

Kemudian daya paksa polisional yaitu membersihkan fasilitas umum seperti menyapu jalan dan memungut sampah, menyanyikan lagu Nasional, melakukan push-up dan mengucapkan janji tidak akan melanggar lagi. (*)