Lurah Pecat RT Karena Dukung Paslon, Akademisi: Itu Kesalahan Prosedur
Akademisi Fisip Universitas Lampung dan juga pengamat politik, Budi Kurniawan. Foto: Doc/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Akademisi Fisip Universitas Lampung dan juga pengamat politik, Budi Kurniawan menilai, pemecatan Ketua RT hanya karena ikut dalam berpolitik itu merupakan kesalahan prosedur atau bisa disebut Mal Administrasi.
Baca juga : Diduga Berpolitik, Lurah Durian Payung Pecat Ketua RT
Menurut Budi, sangatlah wajar seorang Ketua RT ikut serta dalam berpolitik. Karena RT bukanlah pejabat birokrasi dan bukan Aparatur Sipil Negara. "RT itu semacam lembaga kemasyarakatan yang informal. RT itu dipilih oleh masyarakat, jadi keputusan itu tidak sah. Kalau camat pecat lurah bisa," ungkapnya, Minggu (9/8/2020).
Video : Ketua KPK “Warning” Kepala Daerah di Lampung Terkait Penggunaan Dana Covid 19
Budi menilai politik di Bandar Lampung terlalu kasar. Manusiawi memang apabila RT, camat atau lurah ada interens politik ke salah satu calon. "Karena selama ini yang memberikan jabatan adalah Kepala Daerah," tandasnya. (*)
Berita Lainnya
-
Massa Demo Kantor BGN, Minta Audit MBG
Rabu, 10 Juni 2026 -
Naik Maung Garuda, Prabowo Sapa Ratusan Pelajar dan Warga di Bandar Lampung
Rabu, 10 Juni 2026 -
BNN Bantah Kabar Tangkap Caketum Hipmi dan Rombongan dari Bangkok
Rabu, 10 Juni 2026 -
Peserta Munas XVIII HIPMI Membludak, Panitia Minta Duduk di Lantai
Rabu, 10 Juni 2026








