Lurah Pecat RT Karena Dukung Paslon, Akademisi: Itu Kesalahan Prosedur
Akademisi Fisip Universitas Lampung dan juga pengamat politik, Budi Kurniawan. Foto: Doc/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Akademisi Fisip Universitas Lampung dan juga pengamat politik, Budi Kurniawan menilai, pemecatan Ketua RT hanya karena ikut dalam berpolitik itu merupakan kesalahan prosedur atau bisa disebut Mal Administrasi.
Baca juga : Diduga Berpolitik, Lurah Durian Payung Pecat Ketua RT
Menurut Budi, sangatlah wajar seorang Ketua RT ikut serta dalam berpolitik. Karena RT bukanlah pejabat birokrasi dan bukan Aparatur Sipil Negara. "RT itu semacam lembaga kemasyarakatan yang informal. RT itu dipilih oleh masyarakat, jadi keputusan itu tidak sah. Kalau camat pecat lurah bisa," ungkapnya, Minggu (9/8/2020).
Video : Ketua KPK “Warning” Kepala Daerah di Lampung Terkait Penggunaan Dana Covid 19
Budi menilai politik di Bandar Lampung terlalu kasar. Manusiawi memang apabila RT, camat atau lurah ada interens politik ke salah satu calon. "Karena selama ini yang memberikan jabatan adalah Kepala Daerah," tandasnya. (*)
Berita Lainnya
-
Polisi Tangkap Dua Pelaku Pembobolan Rumah di Gedong Air Bandar Lampung
Minggu, 09 November 2025 -
Akademisi: Harga Singkong Rp 1.350 Bentuk Keberpihakan Pemprov Lampung ke Petani
Minggu, 09 November 2025 -
Lifter Lampung Muhammad Husni Sumbang 3 Emas di Ajang ISG 2025
Minggu, 09 November 2025 -
Semarak Senam Tabola Bale: Wujudkan Kota Bandar Lampung Sehat, Kompak dan Penuh Kreasi
Minggu, 09 November 2025









