Lurah Pecat RT Karena Dukung Paslon, Akademisi: Itu Kesalahan Prosedur

Akademisi Fisip Universitas Lampung dan juga pengamat politik, Budi Kurniawan. Foto: Doc/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Akademisi Fisip Universitas Lampung dan juga pengamat politik, Budi Kurniawan menilai, pemecatan Ketua RT hanya karena ikut dalam berpolitik itu merupakan kesalahan prosedur atau bisa disebut Mal Administrasi.
Baca juga : Diduga Berpolitik, Lurah Durian Payung Pecat Ketua RT
Menurut Budi, sangatlah wajar seorang Ketua RT ikut serta dalam berpolitik. Karena RT bukanlah pejabat birokrasi dan bukan Aparatur Sipil Negara. "RT itu semacam lembaga kemasyarakatan yang informal. RT itu dipilih oleh masyarakat, jadi keputusan itu tidak sah. Kalau camat pecat lurah bisa," ungkapnya, Minggu (9/8/2020).
Video : Ketua KPK “Warning” Kepala Daerah di Lampung Terkait Penggunaan Dana Covid 19
Budi menilai politik di Bandar Lampung terlalu kasar. Manusiawi memang apabila RT, camat atau lurah ada interens politik ke salah satu calon. "Karena selama ini yang memberikan jabatan adalah Kepala Daerah," tandasnya. (*)
Berita Lainnya
-
Universitas Teknokrat Indonesia Masuk 15 Besar Kampus Terbaik Nasional versi AD Scientific Index 2025
Jumat, 12 September 2025 -
Lonjakan Pemohon SKCK di Polresta Bandar Lampung Didominasi Tenaga Honorer PPPK
Jumat, 12 September 2025 -
Kadin: Banyak Tenaga Kerja Unggul Lampung Pilih Bekerja ke Luar Daerah
Jumat, 12 September 2025 -
Apindo: Dunia Usaha Lampung Masih Kesulitan Cari Tenaga Kerja Terampil
Jumat, 12 September 2025