Lurah Pecat RT Karena Dukung Paslon, Akademisi: Itu Kesalahan Prosedur
Akademisi Fisip Universitas Lampung dan juga pengamat politik, Budi Kurniawan. Foto: Doc/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Akademisi Fisip Universitas Lampung dan juga pengamat politik, Budi Kurniawan menilai, pemecatan Ketua RT hanya karena ikut dalam berpolitik itu merupakan kesalahan prosedur atau bisa disebut Mal Administrasi.
Baca juga : Diduga Berpolitik, Lurah Durian Payung Pecat Ketua RT
Menurut Budi, sangatlah wajar seorang Ketua RT ikut serta dalam berpolitik. Karena RT bukanlah pejabat birokrasi dan bukan Aparatur Sipil Negara. "RT itu semacam lembaga kemasyarakatan yang informal. RT itu dipilih oleh masyarakat, jadi keputusan itu tidak sah. Kalau camat pecat lurah bisa," ungkapnya, Minggu (9/8/2020).
Video : Ketua KPK “Warning” Kepala Daerah di Lampung Terkait Penggunaan Dana Covid 19
Budi menilai politik di Bandar Lampung terlalu kasar. Manusiawi memang apabila RT, camat atau lurah ada interens politik ke salah satu calon. "Karena selama ini yang memberikan jabatan adalah Kepala Daerah," tandasnya. (*)
Berita Lainnya
-
Didukung Extra Flight, Bandara Radin Inten II Layani 5.323 Penumpang Selama Arus Mudik
Jumat, 20 Maret 2026 -
Mudik Memuncak di H-3, Polda Lampung Kawal Ketat Pemudik Roda Dua
Jumat, 20 Maret 2026 -
UIN Raden Intan Lampung Dirikan Posko Masjid Ramah Pemudik di Masjid Raya Airan
Kamis, 19 Maret 2026 -
Gudang Penimbunan Solar Ilegal di Gedong Tataan Ludes Terbakar, Dentuman Ledakan Picu Kepanikan Warga
Kamis, 19 Maret 2026








