Dipecat Lurah Karena Dukung Paslon, Ketua RT Eko Sayangkan Keputusan Itu
Surat pemberitahuan nomor 148.36.VI.29.2020 yang ditanda-tangani langsung oleh Lurah Durian Payung, Rosminah pada tanggal 06 Agustus 2020. Foto: Sule/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Ketua RT 09 LK 1, Kelurahan Durian Payung, Kecamatan Tanjung Karang Pusat (TKP), Bandar Lampung, Eko Jaya Saputra diberhentikan (dipecat) dari jabatannya hanya karena mendukung salah satu pasangan calon (Paslon) Walikota dan Wakil Walikota Bandar Lampung oleh lurah Durian Payung, Rosminah.
Baca juga : Diduga Berpolitik, Lurah Durian Payung Pecat Ketua RT
Dikonfirmasi terkait surat pemberhentiannya tersebut, Eko mengakui kebenaran surat tersebut, dan mengaku menerima keputusan yang diambil oleh Lurah Durian Payung tersebut.
"Iya benar itu, yah kita terima saja kalau memang itu keputusan beliau. Tapi saya hanya menyayangkan keputusan tersebut, karena yang namanya lurah kan nggak bisa memecat RT," ungkapnya, Minggu (9/8/2020).
Baca juga : Lurah Pecat RT Karena Dukung Paslon, Akademisi: Itu Kesalahan Prosedur
Dirinya menilai keputusan tersebut terasa sewenang-wenang, karena berusaha membatasi haknya untuk memilih. "Sudah kaya orde baru saja. Yah cobalah mas konfirmasi saja langsung ke lurahnya" ujarnya.
Sampai berita ini diturunkan, Lurah Durian Payung Rosminah belum dapat dikonfirmasi terkait hal tersebut. Dihubungi melalui via telepon dan WhatsApp di nomor 082178131** tidak menjawab, padahal pesan yang dikirim sudah dibaca dan nomor telefon pun aktif. (*)
Berita Lainnya
-
Rektor UIN RIL Lantik Wakil Rektor, Direktur Pascasarjana, Dekan, Ketua Lembaga dan Kepala SPI Periode 2026-2030
Jumat, 13 Maret 2026 -
Pemprov Lampung Salurkan Santunan Rp 10 Juta untuk Keluarga Korban Kebakaran Terra Drone
Jumat, 13 Maret 2026 -
Pemudik Bisa Pantau Jalur Mudik di Lampung dari HP, Ini Caranya
Jumat, 13 Maret 2026 -
Ratusan Warga Serbu Takjil Gratis di Mahan Agung Lampung
Jumat, 13 Maret 2026



