Polres Pringsewu Amankan 5 Pelaku Judi Kartu, Satu Diantaranya PNS

Kelima pelaku saat diamankan di Mako Polres Pringsewu, Jumat (7/8/2020). Foto: Rifaldi/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Pringsewu - Sat Reskrim Polres Pringsewu mengamankan 5 pelaku yang asik judi kartu Remi di sebuah rumah warga di Pekon Podosari, Kecamatan Pringsewu, Jumat (7/8/2020).
Kasat Reskrim, AKP Sahril Paison menuturkan, ditangkapnya para pelaku berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa di sebuah rumah warga di Pekon Podosari telah berlangsung perjudian kartu remi.
"berbekal informasi tersebut, petugas merespon cepat dengan melakukan proses penyelidikan dan kemudian melakukan pengerebekan,” ujar Kasat Reskrim.
Kelima pelaku yang diamankan JI (54) pekerjaan PNS alamat Kelurahan Pringsewu Barat Kecamatan Pringsewu, SS (52) pengemudi Ojek Pekon Mataram, KN (55) Buruh Podosari, AO (51) buruh alamat Kelurahan Pringsewu Barat dan US (52) buruh alamat Podosari.
"Petugas mengamankan barang bukti berupa 4 set kartu remi, 2 buah meja kayu , 8 kursi plastik dan uang tunai sebesar Rp72 ribu,” ungkap Sahril Paison.
"Saat ini kelima pelaku sedang dalam proses penyidikan di Mako Polres Pringsewu. Atas perbuatannya, para pelaku dijerat pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara,” pungkasnya. (*)
Berita Lainnya
-
Kejati Lampung Geledah Kantor BRI Pringsewu Terkait Dugaan Korupsi Dana Nasabah Rp 17 Miliar
Rabu, 02 Juli 2025 -
Polisi Tangkap Residivis Begal Motor Mahasiswi di Pringsewu
Kamis, 26 Juni 2025 -
PLN UP3 Pringsewu Sigap Pulihkan Listrik Ribuan Warga Terdampak Gangguan Jaringan
Selasa, 24 Juni 2025 -
Kades di Pringsewu Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa, Kerugian Negara Rp 478 Juta
Senin, 23 Juni 2025