Terkait Sengketa Tanah, Ratusan Masyarakat Datangi Kantor BPN Tulang Bawang
Ratusan Masyarakat Datangi Kantor BPN Tulang Bawang. Foto: Erwin/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co,Tulang Bawang - Ratusan masyarakat dari 4 kecamatan kabupaten Tulang Bawang dan 1 kecamatan kabupaten Lampung Tengah datangi kantor Badan Pertahanan Nasional (BPN) Tulang Bawang pada (6/8/2020) untuk meminta menandatangani pernyataan kesepakatan bersama terkait sengketa lahan dengan PT Sugar Group Company (PT SGC).
Masyarakat juga meminta BPN bersedia memediasi atas tuntutan penyelesaian tanah milik masyarakat dari 4 kecamatan Kabupaten Tulang Bawang dan 1 kecamatan Kabupaten Lampung Tengah dengan pihak PT SGC.
Selanjutnya, masyarakat meminta kepada BPN untuk membuat undangan kepada pimpinan PT SGC untuk bermusyawarah dengan ahli waris masyarakat 5 kecamatan di kantor BPN Tulang Bawang.
Sapuan ismail, selaku kuasa hukum masyarakat 5 kecamatan mengatakan, kedatangan ahli waris masyarakat ke kantor BPN tidak lain meminta BPN Tulang Bawang untuk memediasi permasalahan sengketa lahan yang telah lama belum selesai.
"Kami ahli waris masyarakat telah menunggu selama 28 tahun agar dapat terselesaikan ,maka dari itu kami mendatangi kantor BPN Tulang bawang guna meminta untuk menandatangani kesepakatan bersama penyelesaian sengketa lahan dengan PT SGC," jelasnya.
Ia mengungkapkan, tuntutan masyarakat ke PT SGC adalah mengembalikan tanah rawa di sepanjang aliran sungai kepada masyarakat selaku pemilik ahli waris dari 4 kecamatan Kabupaten Tulang Bawang seluas lebih kurang 16 ribu hektare untuk dikelola menjadi lahan pertanian dan tanaman padi atau jagung.
Ia melanjutkan, PT SGC dapat Menyerahkan / mengeluarkan tanah peladangan, perumahan dan pemakaman leluhur serta makam umum dari Hak Guna Usaha (HGU) untuk disertifikatkan oleh masyarakat, karena tanah tersebut adalah tanah masyarakat yang telah lama berdomisili sebelum HGU dikeluarkan oleh BPN.
"Sekali lagi saya tegaskan, kedatangan warga masyarakat dari 4 kecamatan Kabupaten Tulang Bawang yakni kecamatan Menggala, Gedung Meneng, Dente Teladas dan Gedung Aji kab tulang Bawang serta kecamatan Bandar Surabaya kabupaten Lampung tengah telah sepakat agar pihak BPN Tulang Bawang dapat memediasi sengketa lahan dengan PT SGC yang telah ditunggu selama 28 tahun," tutupnya (*)
Berita Lainnya
-
DPMPTSP Tulang Bawang Matangkan Persiapan Investment Award 2025, Dorong Iklim Investasi Daerah
Jumat, 07 November 2025 -
SGC Berbagi Ilmu Cara Menanam Tebu yang Baik dengan Petani
Selasa, 04 November 2025 -
Kesempatan Kedua Anak Pencuri Motor di Tuba
Selasa, 04 November 2025 -
Balai POM Tulang Bawang Mantapkan Langkah Menuju Zona Bebas Korupsi
Senin, 03 November 2025









