Terdapat 30 Kasus Perselisihan Karyawan dengan Perusahaan di Bandar Lampung
Kepala Dinas Tenaga Kerja Bandar Lampung, Wan Abdurrahman, saat memberikan keterangan, Kamis (6/8/2020).
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Bandar Lampung mencatat selama Januari hingga akhir Juli 2020, terdapat 30 kasus perselisihan antara karyawan dan perusahaan di kota setempat.
Kepala Disnaker Bandar Lampung, Wan Abdurrahman mengatakan, perselisihan antara pihak perusahaan dan karyawan itu rata-rata dipicu karena perusahaan terdampak Covid-19. "Dimana banyak perusahaan merumahkan karyawannya. Sehingga terjadi beberapa perselisihan itu," katanya, Kamis (6/8/2020).
Baca juga : Positif Covid-19 Tambah 1 Orang Asal Lampura, Total 299 Kasus
Dari 30 kasus tersebut 13 kasus perselisihan diselesaikan melalui Pengadilan Hubungan Industrial. "Sementara 17 kasus dapat kita selesaikan melalui perjanjian bersama antara karyawan dan perusahaan," lanjutnya.
Peningkatan perselisihan antara karyawan dan perusahaan pada tahun ini tidak terlalu signifikan. "Dimana pada tahun sebelumnya dari Januari hingga Desember terdapat 55 kasus," pungkasnya. (*)
Berita Lainnya
-
Pekerja Resah Dapat Kabar HGU PT SGC Dicabut
Kamis, 22 Januari 2026 -
Menteri BPN Cabut Izin HGU PT SGC 85.244 Hektar
Kamis, 22 Januari 2026 -
Pemprov Siapkan Rp 40,5 Miliar Biayai BPJS Kesehatan 89.286 Warga
Kamis, 22 Januari 2026 -
Kamar Terlihat Kosong tapi Dinyatakan Penuh, RS Urip Sumoharjo Beri Penjelasan
Rabu, 21 Januari 2026









