Terdapat 30 Kasus Perselisihan Karyawan dengan Perusahaan di Bandar Lampung

Kepala Dinas Tenaga Kerja Bandar Lampung, Wan Abdurrahman, saat memberikan keterangan, Kamis (6/8/2020).
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Bandar Lampung mencatat selama Januari hingga akhir Juli 2020, terdapat 30 kasus perselisihan antara karyawan dan perusahaan di kota setempat.
Kepala Disnaker Bandar Lampung, Wan Abdurrahman mengatakan, perselisihan antara pihak perusahaan dan karyawan itu rata-rata dipicu karena perusahaan terdampak Covid-19. "Dimana banyak perusahaan merumahkan karyawannya. Sehingga terjadi beberapa perselisihan itu," katanya, Kamis (6/8/2020).
Baca juga : Positif Covid-19 Tambah 1 Orang Asal Lampura, Total 299 Kasus
Dari 30 kasus tersebut 13 kasus perselisihan diselesaikan melalui Pengadilan Hubungan Industrial. "Sementara 17 kasus dapat kita selesaikan melalui perjanjian bersama antara karyawan dan perusahaan," lanjutnya.
Peningkatan perselisihan antara karyawan dan perusahaan pada tahun ini tidak terlalu signifikan. "Dimana pada tahun sebelumnya dari Januari hingga Desember terdapat 55 kasus," pungkasnya. (*)
Berita Lainnya
-
Setiap Tahun 29.200 Lulusan Kampus di Lampung Menganggur
Jumat, 12 September 2025 -
Cegah Banjir, Pemprov Lampung Perkuat Mitigasi Lewat Pelestarian Hutan
Kamis, 11 September 2025 -
8.536 Mahasiswa Baru Unila 2025 Resmi Registrasi, Kadin Lampung Ingatkan Pentingnya Pilih Jurusan Sesuai Tren Industri
Kamis, 11 September 2025 -
5.891 Honorer di Bandar Lampung Akan Diangkat Jadi PPPK Paruh Waktu, Wajib Lengkapi Syarat Kesehatan
Kamis, 11 September 2025