Daerah Harus Tindaklanjuti Pergub New Normal
Juru bicara posko satuan tugas penanganan Covid-19 Provinsi Lampung, Reihana, saat memberikan keterangan, Kamis (6/8/2020). Foto: Doc/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Juru bicara posko satuan tugas penanganan Covid-19 Provinsi Lampung, Reihana, meminta kepada pemerintah Kabupaten/Kota untuk menindak-lanjuti Peraturan Gubernur (Pergub) Lampung Nomor 45 tahun 2020 tentang New Normal.
"Soal Pergub ini sudah dibahas saat rakor bersama Bupati/Walikota se-Provinsi Lampung, bahwa Lampung sudah ada Pergub dan daerah harus menindak-lanjuti Perbup atau Perwali," katanya saat memberikan keterangan, Kamis (6/8/2020).
Baca juga : Positif Covid-19 Tambah 1 Orang Asal Lampura, Total 299 Kasus
Saat ini baru ada satu, daerah Kabupaten Mesuji yang mengajukan surat tahap pertama tindak-lanjut dari Pergub. "Mesuji akan segera menindak-lanjuti karena selama ini Mesuji menjadi daerah zona hijau di Lampung, bersama Way Kanan dan Tulangbawang," tutupnya. (*)
Berita Lainnya
-
Lintas Organisasi Turut Amankan Sholat Id di Bandar Lampung, Dirbinmas: Wujud Nyata Toleransi
Jumat, 20 Maret 2026 -
Didukung Extra Flight, Bandara Radin Inten II Layani 5.323 Penumpang Selama Arus Mudik
Jumat, 20 Maret 2026 -
Mudik Memuncak di H-3, Polda Lampung Kawal Ketat Pemudik Roda Dua
Jumat, 20 Maret 2026 -
UIN Raden Intan Lampung Dirikan Posko Masjid Ramah Pemudik di Masjid Raya Airan
Kamis, 19 Maret 2026








