Daerah Harus Tindaklanjuti Pergub New Normal

Juru bicara posko satuan tugas penanganan Covid-19 Provinsi Lampung, Reihana, saat memberikan keterangan, Kamis (6/8/2020). Foto: Doc/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Juru bicara posko satuan tugas penanganan Covid-19 Provinsi Lampung, Reihana, meminta kepada pemerintah Kabupaten/Kota untuk menindak-lanjuti Peraturan Gubernur (Pergub) Lampung Nomor 45 tahun 2020 tentang New Normal.
"Soal Pergub ini sudah dibahas saat rakor bersama Bupati/Walikota se-Provinsi Lampung, bahwa Lampung sudah ada Pergub dan daerah harus menindak-lanjuti Perbup atau Perwali," katanya saat memberikan keterangan, Kamis (6/8/2020).
Baca juga : Positif Covid-19 Tambah 1 Orang Asal Lampura, Total 299 Kasus
Saat ini baru ada satu, daerah Kabupaten Mesuji yang mengajukan surat tahap pertama tindak-lanjut dari Pergub. "Mesuji akan segera menindak-lanjuti karena selama ini Mesuji menjadi daerah zona hijau di Lampung, bersama Way Kanan dan Tulangbawang," tutupnya. (*)
Berita Lainnya
-
Setiap Tahun 29.200 Lulusan Kampus di Lampung Menganggur
Jumat, 12 September 2025 -
Cegah Banjir, Pemprov Lampung Perkuat Mitigasi Lewat Pelestarian Hutan
Kamis, 11 September 2025 -
8.536 Mahasiswa Baru Unila 2025 Resmi Registrasi, Kadin Lampung Ingatkan Pentingnya Pilih Jurusan Sesuai Tren Industri
Kamis, 11 September 2025 -
5.891 Honorer di Bandar Lampung Akan Diangkat Jadi PPPK Paruh Waktu, Wajib Lengkapi Syarat Kesehatan
Kamis, 11 September 2025