Daerah Harus Tindaklanjuti Pergub New Normal

Juru bicara posko satuan tugas penanganan Covid-19 Provinsi Lampung, Reihana, saat memberikan keterangan, Kamis (6/8/2020). Foto: Doc/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Juru bicara posko satuan tugas penanganan Covid-19 Provinsi Lampung, Reihana, meminta kepada pemerintah Kabupaten/Kota untuk menindak-lanjuti Peraturan Gubernur (Pergub) Lampung Nomor 45 tahun 2020 tentang New Normal.
"Soal Pergub ini sudah dibahas saat rakor bersama Bupati/Walikota se-Provinsi Lampung, bahwa Lampung sudah ada Pergub dan daerah harus menindak-lanjuti Perbup atau Perwali," katanya saat memberikan keterangan, Kamis (6/8/2020).
Baca juga : Positif Covid-19 Tambah 1 Orang Asal Lampura, Total 299 Kasus
Saat ini baru ada satu, daerah Kabupaten Mesuji yang mengajukan surat tahap pertama tindak-lanjut dari Pergub. "Mesuji akan segera menindak-lanjuti karena selama ini Mesuji menjadi daerah zona hijau di Lampung, bersama Way Kanan dan Tulangbawang," tutupnya. (*)
Berita Lainnya
-
Heboh! Grup Facebook ”Gay Bandar Lampung” Diikuti Belasan Ribu Anggota
Minggu, 08 Juni 2025 -
Kado HUT ke-343 Kota Bandar Lampung, PLN Beri Diskon Tambah Daya 50 Persen untuk Masyarakat Lampung
Minggu, 08 Juni 2025 -
Tidak Kapok, Residivis Pencurian Kembali Ditangkap Polisi Usai Bobol Rumah Tetangganya di Langkapura Bandar Lampung
Sabtu, 07 Juni 2025 -
Polresta Bandar Lampung Ungkap 20 Kasus Narkoba Selama Mei 2025
Sabtu, 07 Juni 2025