Pemkab Tanggamus Tetapkan Tanggap Darurat Banjir Selama 14 Hari

Sekdakab Tanggamus, Hamid Heriansyah Lubis, saat memimpin rapat penanggulangan bencana banjir dan longsor Semaka. Foto: Sayuti/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Tanggamus - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tanggamus, menetapkan status tanggap darurat terhadap bencana banjir bandang dan longsor yang melanda Kecamatan Semaka selama 14 hari.
Penetapan status tanggap darurat itu disebabkan kondisi bencana alam cukup parah yang menyebabkan akses jalan lintas barat (Jalinbar) Tanggamus-Pesisir Barat-Bengkulu saat ini masih belum terbuka dan ratusan rumah dan satu masjid rusak.
Baca juga : Ratusan Rumah dan Satu Masjid di Semaka Rusak Diterjang Banjir
Sekdakab Tanggamus, Hamid Heriansyah Lubis mengatakan, banjir kali ini akibat jebolnya tanggul yang ada di Pekon Way Kerap, ada juga tanggul yang masih dalam penanganan pemerintah dan dengan kejadian ini kembali rata dengan tanah.
Terkait dengan penanganan pasca banjir, Bupati Tanggamus, Dewi Handajani telah mengeluarkan surat penetapan tanggap darurat bencana, terhitung mulai hari Rabu (5/8/2020) hingga 14 hari kedepan. "Artinya secara struktur, kita akan segera melakukan berbagai upaya guna memulihkan keadaan," kata Lubis.
Baca juga : Polres Tanggamus Bantu Bersihkan Material Banjir di Semaka
Upaya tersebut pertama, sesuai dengan manajemen bencana, masyarakat korban banjir ini bagaimana supaya tidak kelaparan. Karena ada rumahnya yang rusak berat, sehingga untuk memasak sendiri tidak memungkinkan.
Kedua, korban terdampak banjir dan longsor mulai Rabu (5/8/2020) mendapatkan makan dua kali dan sudah diputuskan menyiapkan 1.200 paket nasi bungkus yang akan diantarkan langsung relawan dan aparat terkait dan berjenjang dari pemda, camat, aparat pekon dan ke sasaran penerima.
Ketiga, menginventarisir dan mengakuratkan data, karena bantuan ini tidak hanya sekedar bantuan pangan tetapi dalam bentuk bahan mentah dan juga dalam bentuk perbaikan infrastruktur, apakah itu program BSPS, bedah rumah atau program lainnya.
Baca juga : Pasca Banjir, Sat Lantas Polres Tanggamus Gelar Pengaturan Arus Lalin di Semaka
Sekdakab mengaku siap memfasilitasi apabila ada masyarakat atau organisasi yang peduli. "Dimana Pemkab Tanggamus membuka Posko Bencana di Kantor Kecamatan Semaka dan akan melayani 24 jam bagi masyarakat, organisasi, yang peduli untuk memberikan sedikit rejeki dan bantuannya dan akan kami salurkan kepada masyarakat," pungkasnya. (*)
Berita Lainnya
-
Balai Besar TNBBS Tanggamus Keluarkan Panduan Keselamatan dari Serangan Harimau Sumatera
Jumat, 08 Agustus 2025 -
Kabar Duka, Sekretaris Disdukcapil Tanggamus Usman. SP Tutup Usia
Jumat, 08 Agustus 2025 -
Pengurus MUI Tanggamus 2025-2030 Dikukuhkan, Berikut Daftar Namanya
Jumat, 08 Agustus 2025 -
Pemkab Tanggamus Berlakukan Pajak 10 Persen kepada Konsumen Rumah Makan
Rabu, 06 Agustus 2025