KPK Supervisi Tunggakan Perkara Korupsi di Polda Lampung
Foto: Ist.
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI menyambangi Markas Kepolisian Daerah (Polda) Lampung, Rabu (5/8/2020) siang.
Menurut informasi yang didapat Kupastuntas.co, kedatangan Tim KPK untuk melakukan supervisi terkait penanganan perkara tindak pidana korupsi yang ditangani Polda Lampung dan beberapa Polres.
Tak hanya melakukan supervisi, Ketua KPK RI Irjen Firli Bahuri, pun dikabarkan juga akan datang ke Lampung.
"Ya benar, ada Tim KPK tadi ke Mapolda, dalam rangka penguatan penanganan tindak pidana korupsi," singkat Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, saat dikonfirmasi Rabu (5/8/2020) sore.
Video : Cabuli Remaja Disabilitas Hingga Hamil 4 Bulan
Sementara itu, Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan, Ipi Maryati Kuding, membenarkan adanya kedatangan KPK. "Ya benar, hari ini ada monitoring evaluasi oleh tim korsupgah KPK," kata dia.
"Rencananya besok (Kamis, 6/8/2020) atau hari Jumat (7/8/2020), Ketua KPK Irjen Firli Bahuri, akan datang di kantor Gubernur," jelasnya.
Baca juga : Tim Gabungan Rapid Test Puluhan Pengendara di Tugu Adipura
Menurutnya, agenda lembaga anti rasuah tersebut di Lampung yakni monev dan koordinasi teknis terkait perencanaan dan penganggaran, pengadaan serta perijinan di dua pemda Provinsi Lampung dan Kota Bandar Lampung.
"Akan ada arahan dari Ketua KPK terkait progres capaian pencegahan korupsi di Provinsi Lampung. Selain itu, direncanakan akan ada penyerahan secara simbolis sertifikat aset daerah dari Kakanwil BPN ke Gubernur Lampung," tandasnya. (*)
Berita Lainnya
-
Lintas Organisasi Turut Amankan Sholat Id di Bandar Lampung, Dirbinmas: Wujud Nyata Toleransi
Jumat, 20 Maret 2026 -
Didukung Extra Flight, Bandara Radin Inten II Layani 5.323 Penumpang Selama Arus Mudik
Jumat, 20 Maret 2026 -
Mudik Memuncak di H-3, Polda Lampung Kawal Ketat Pemudik Roda Dua
Jumat, 20 Maret 2026 -
UIN Raden Intan Lampung Dirikan Posko Masjid Ramah Pemudik di Masjid Raya Airan
Kamis, 19 Maret 2026








