Ini Penjelasan Ketua Bawaslu Terkait Polemik Penghalangan Sosialisasi Bakal Calon
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Pembagian Sembako untuk bantuan Covid-19 yang diiringi dengan adanya sosialisasi menuai polemik. Antara tim pasangan calon dengan pejabat wilayah di tingkat RT, Lurah dan Camat di kota Bandar Lampung.
Ketua Bawaslu Bandar Lampung, Candrawansah menilai, terdapat perbedaan antara kampanye dengan sosialisasi yang dilakukan bakan calon atau calon. Menurutnya yang bisa dikatakan kampanye apabila sudah ada calon yang ditetapkan.
Baca juga : Terkait Penghalangan Tim Golkar Sosialisasi, ini Tanggapan Ketua DPD II Golkar
Sementara penetapan calon itu ditetapkan pada 23 September mendatang, 3 hari setelah penetapan sudah bisa melakukan kampanye. Dan saat kampanye calon harus mengajukan STTP kepada kepolisian dan dilanjutkan ke KPU dan Bawaslu. Kalau sosialisasi sebelum jadi calon artinya memperkenalkan diri kepada masyarakat.
"Hal ini berdasarkan Surat Edaran Bawaslu RI kita untuk mengawasi pembagian bantuan ke masyarakat yang terkena dampak Pandemi. Secara etika politik jangan sampai ada seseorang (bakal calon) membagikan sembako meminta untuk dipilih atau meminta jangan memilih seseorang," ungkapnya Rabu (5/8/2020).
Baca juga : Terkait Halangi Tim Paslon Sosialisasi, Akademisi: Camat dan Lurah Cari Muka
Bawaslu berpendapat, masyarakat harus cerdas, seharusnya calon seperti itulah (Bagi-bagi sembako) yang jangan dipilih. Karena bukan pendidikan politik yang diberikan, tetapi sembako untuk membeli suaranya pada 9 Desember mendatang.
"Terkait sosialisasi, Bawaslu hanya sebatas menghimbau. Karena kalau keramaian itu harus ada izin dari kepolisian dan pihak berwenang, agar tidak terjadi penyebaran Covid-19. Jadi dilengkapi saja persyaratannya, izin dan lain-lain," ujarnya.
"Lain hal nanti apabila disaat masuk masa kampanye nanti, baru masyarakat tidak boleh menghalangi-halangi kampanye yang diurus persyaratan kampanye. Karena ada sanksi pidana pemilu," lanjutnya.
Video : Detik Detik Ledakan Dahsyat di Pusat Kota Beirut Lebanon
"Selain itu masyarakat atau tim juga tidak boleh memberikan atau membagikan sembako, politik baik uang atau barang lain yang tidak termasuk dalam item yang diatur oleh penyelenggara," pungkasnya. (*)
Berita Lainnya
-
Puji Raharjo Dilantik sebagai Deputi Pelayanan Haji Dalam Negeri BPH
Rabu, 05 Februari 2025 -
Polisi Gantung Diri di Bandar Lampung Diduga Karena Masalah Rumah Tangga
Rabu, 05 Februari 2025 -
Banyak Perusahaan Singkong Tutup, Pansus DPRD Lampung Minta Pemerintah Pusat Turun Tangan
Rabu, 05 Februari 2025 -
Sasa Chalim: Kemudahan Ajukan Pinjol Buat Masyarakat Terlena
Rabu, 05 Februari 2025