Gelar Perlombaan HUT RI Harus Kantongi Izin Gugus Tugas

Juru bicara posko satuan tugas penanganan Covid-19 Provinsi Lampung, Reihana, saat memberikan keterangan di posko Covid-19, Rabu (5/8/2020). Foto: Doc/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Juru bicara posko satuan tugas penanganan Covid-19 Provinsi Lampung, Reihana, mengimbau kepada seluruh masyarakat Lampung yang akan mengadakan acara perlombaan HUT RI ke-75 harus mendapatkan izin dari tim gugus tugas.
"Karena gugus tugas akan melakukan evalusi apakah kegiatan tersebut bisa diberikan izin atau tidak," kata Reihana, saat memberikan keterangan di posko Covid-19, Rabu (5/8/2020).
Video : LAMA-LAMA LINGKUNGAN WISATA LAMPUNG BISA RUSAK, HARUS DIJAGA!
Izin bisa diajukan kepada gugus tugas di tingkat Kabupaten/Kota atau satuan tugas di tingkat Kecamatan hingga Kelurahan. "Selain itu, tim dari Dinas Kesehatan, TNI dan Polri juga ikut mengawasi jalannya protokol kesehatan," lanjutnya.
Semua harus mematuhi protokol kesehatan. Kapasitas peserta lomba hanya 50 persen dari kapasitas yang ada. Masyarakat juga bisa menjadikan peraturan Gubernur (Pergub) nomor 45 tahun 2020 sebagai rambu-rambu. "Ingat bahwa kita punya rambu-rambu disiplin kesehatan yang tertuang dalam peraturan Gubernur," terangnya.
Video : BANYAK JALAN PROVINSI RUSAK PARAH, BINA MARGA : ANGGARAN CUMA 200 MILIAR!
Hal senada disampaikan Asisten Pemerintahan dan Kesra Provinsi Lampung, Irwan S Marpaung. "Protokoler kesehatan wajib hukumnya diterapkan karena saat ini Lampung masih zona kuning. Zona tersebut besifat dinamika dan bisa berubah setiap saat. (*)
Berita Lainnya
-
Sensasi Rasa Pedas Nusantara, Uleg Bazar Kuliner 2025 Goyang Bandar Lampung
Sabtu, 31 Mei 2025 -
Aksi Solidaritas untuk Palestina Berhasil Galang Dana 620 Juta
Jumat, 30 Mei 2025 -
Perkuat Sinergi, PLN Audiensi Bersama Kapolda Lampung Jelang Hari Lahir Pancasila
Jumat, 30 Mei 2025 -
Mayat Bocah Ditemukan Mengapung di Sungai Way Balau Bandar Lampung
Jumat, 30 Mei 2025