Gelar Perlombaan HUT RI Harus Kantongi Izin Gugus Tugas
Juru bicara posko satuan tugas penanganan Covid-19 Provinsi Lampung, Reihana, saat memberikan keterangan di posko Covid-19, Rabu (5/8/2020). Foto: Doc/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Juru bicara posko satuan tugas penanganan Covid-19 Provinsi Lampung, Reihana, mengimbau kepada seluruh masyarakat Lampung yang akan mengadakan acara perlombaan HUT RI ke-75 harus mendapatkan izin dari tim gugus tugas.
"Karena gugus tugas akan melakukan evalusi apakah kegiatan tersebut bisa diberikan izin atau tidak," kata Reihana, saat memberikan keterangan di posko Covid-19, Rabu (5/8/2020).
Video : LAMA-LAMA LINGKUNGAN WISATA LAMPUNG BISA RUSAK, HARUS DIJAGA!
Izin bisa diajukan kepada gugus tugas di tingkat Kabupaten/Kota atau satuan tugas di tingkat Kecamatan hingga Kelurahan. "Selain itu, tim dari Dinas Kesehatan, TNI dan Polri juga ikut mengawasi jalannya protokol kesehatan," lanjutnya.
Semua harus mematuhi protokol kesehatan. Kapasitas peserta lomba hanya 50 persen dari kapasitas yang ada. Masyarakat juga bisa menjadikan peraturan Gubernur (Pergub) nomor 45 tahun 2020 sebagai rambu-rambu. "Ingat bahwa kita punya rambu-rambu disiplin kesehatan yang tertuang dalam peraturan Gubernur," terangnya.
Video : BANYAK JALAN PROVINSI RUSAK PARAH, BINA MARGA : ANGGARAN CUMA 200 MILIAR!
Hal senada disampaikan Asisten Pemerintahan dan Kesra Provinsi Lampung, Irwan S Marpaung. "Protokoler kesehatan wajib hukumnya diterapkan karena saat ini Lampung masih zona kuning. Zona tersebut besifat dinamika dan bisa berubah setiap saat. (*)
Berita Lainnya
-
Massa Demo Kantor BGN, Minta Audit MBG
Rabu, 10 Juni 2026 -
Naik Maung Garuda, Prabowo Sapa Ratusan Pelajar dan Warga di Bandar Lampung
Rabu, 10 Juni 2026 -
BNN Bantah Kabar Tangkap Caketum Hipmi dan Rombongan dari Bangkok
Rabu, 10 Juni 2026 -
Peserta Munas XVIII HIPMI Membludak, Panitia Minta Duduk di Lantai
Rabu, 10 Juni 2026








