Tak Terapkan Protokol Kesehatan Objek Wisata Bisa Ditutup
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) Provinsi Lampung, Edarwan mengatakan, jika objek wisata yang tidak menerapkan protokol kesehatan maka pihaknya tidak segan untuk menutup operasional tempat wisata tersebut.
"Kami sepakat dengan Kabupaten/Kota yang mempunyai wilayah. Bahwa bagi yang tidak menerapkan protokol kesehatan bisa ditutup," katanya saat dimintai keterangan di gedung Pusiban lingkungan kantor Gubernur Lampung, Selasa (4/8/2020).
Lanjut Edarwan, objek wisata yang dikelola oleh perusahaan sebagaian besar cukup patuh dalam menerapkan protokol kesehatan. Namun jika tempat wisata yang dikelola oleh masyarakat ataupun komunitas sulit dalam menerapkan protokol kesehatan.
"Kita bersama Kadis Pariwisata Kabupaten/Kota sudah sering mengumpulkan pengelola tempat wisata maupun asosiasi untuk memberikan peringatan tentang pentingnya menerapkan protokol kesehatan," tambahnya.
Oleh karena itu, Dinas Pariwisata Kabupaten/Kota setempat harus tegas menyikapi adanya objek wisata di masing-masing daerahnya yang tidak menerapkan protokol kesehatan.
Edarwan menekankan, pengelola objek wisata dapat menjadikan peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 45 Tahun 2020 tentang adapatasi kebiasaan baru menuju masyarakat produktif dan aman dari Covid-19. Sebagai acuan penerapat protokol kesehatan ditempat wisata yang ia kelola.
"Apa lagi dengan adanya Pergub ini sudah jelas protokol kesehatan nya seperti apa, selain itu sangsi juga sudah jelas bentuknya. Jadi bisa dipelajari Pergub tersebut," tutupnya. (*)
Berita Lainnya
-
Delapan Tempat Wisata Baru Hadir di Bandar Lampung, Target Wisatawan Tahun 2024 sebanyak 2,3 Juta
Selasa, 01 Oktober 2024 -
Pemkot Bandar Lampung Larang Calon Kepala Daerah Kampanye di Car Free Day
Selasa, 01 Oktober 2024 -
Pendaftaran 300 Formasi PPPK Pemkot Bandar Lampung Resmi Dibuka
Selasa, 01 Oktober 2024 -
Hari Pertama Uji Coba, Masih Ada Masyarakat Lampung Belum Miliki QR Code
Selasa, 01 Oktober 2024