Polsek TBS Bekuk Empat Tersangka Penyalahguna Sabu

Polsek Telukbetung Selatan saat Ekspos di Mapolsek, Selasa (4/8/2020). Foto: Oscar/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Anggota Reskrim Polsek Telukbetung Selatan (TBS) membekuk empat pelaku tersangka penyalahgunaan narkotika.
Keempatnya yakni Sodik alias Kentung, Suparman alias Balok, warga Jalan Ikan Sebelah Kelurahan Pesawahan Telukbetung Selatan lalu Fikri dan Firli warga Jalan Pramuka, Kelurahan Kuripan Telukbetung Barat.
Kapolsek Telukbetung Selatan, Kompol Hari Budianto mengatakan, penangkapan keempat orang tersebut berdasarkan informasi masyarakat. "Jadi pada hari Rabu tanggal 22 Juli 2020 sekira pukul 21.30 WIB, anggota Reskrim kami tengah melaksanakan hunting antisipasi kerawanan," ungkap Hari saat ekspos di Mapolsek, Selasa (4/8/2020).
Dijelaskan Hari, pihaknya melakukan hunting di sekitar Jalan Ikan Sebelah Pesawahan Telukbetung Selatan dan melakukan pemantauan terhadap para pelaku yang diduga melakukan penyalahgunaan narkotika. "Sehingga kami amankan empat tersangka penyalahguna ini," ujarnya.
Untuk barang bukti keseluruhan yang disita berupa sabu seberat 31,69 gram dan satu buah timbangan digital. "Jadi di rumah Sodik kami amankan tiga buah klip yang mana memiliki berat 31,27 gram dan penggerebekan kedua pihaknya menyita sabu satu klip seberat 0,42 gram yang siap edar," bebernya.
Sementara itu, menurut pengakuan Sodik, dirinya baru sekali menyimpan sabu. "Itu (sabu) titipan kawan aja," ujar Sodik.
Barang tersebut rencananya akan diedarkan ke daerah Teluk. "Baru sekali ini saya simpan itu (sabu)," tandasnya.
Sementara Firli mengaku tak ikut-ikut dalam penyebaran narkotika ini. (*)
Berita Lainnya
-
Pasokan Listrik PLN Andal, Rangkaian Peringatan HUT RI Berlangsung Khidmat dan Meriah
Selasa, 19 Agustus 2025 -
Operasi Sikat Krakatau 2025, Polda Lampung Tangkap 319 Pelaku Kejahatan
Selasa, 19 Agustus 2025 -
DPRD Setujui Rancangan Perubahan APBD Provinsi Lampung 2025, Belanja Daerah Rp7,78 Triliun
Selasa, 19 Agustus 2025 -
DPRD Provinsi Lampung Setujui Target 30 Rancangan Perda 2026
Selasa, 19 Agustus 2025