Pemkot Bandar Lampung Akan Sosialisasi Pemasangan Tapping Box

Foto: Ist.
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung melalui Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) akan mensosialisasikan pemasangan Tapping Box pada 10 Agustus mendatang.
Kepala Sub Bidang (Kasubbid) Pengawasan dan Pengendalian BPPRD Bandar Lampung, Ferry Budhiman mengatakan, sempat tertunda akibat Covid-19, namun saat ini pihaknya telah melakukan survey terhadap wajib pajak yang akan dilakukan pemasangan tapping box.
"Sejak 22 Juli lalu kami telah melakukan survey terhadap 114 dari 200 objek pajak yang akan dipasang tapping box," kata Ferry, Selasa (4/8/2020).
Baca juga : Flyover Sultan Agung Sudah Kantongi Izin Andalalin
Sisanya 86 objek pajak terdiri dari hotel, restoran, parkir serta tempat hiburan. Petugas sedang melakukan survey di lapangan.
"Jika omset yang diperoleh dari satu objek pajak mencapai Rp150 juta per bulan, maka pajak yang akan dikenakan sekitar Rp10 juta sampai Rp15 juta per bulannya," tandasnya. (*)
Berita Lainnya
-
PLN Siap Listriki 780 Ribu Rumah Tangga Lewat Program Lisdes 2025–2029 di RUPTL Baru
Jumat, 30 Mei 2025 -
Paska Rumah Nyonya Lee Digeledah, Akar Lampung Desak Kejagung Geledah Kantor dan Lahan PT SGC
Jumat, 30 Mei 2025 -
Buntut Kasus Dugaan Suap Zarof Ricar, Kejagung Geledah Rumah Bos Sugar Group Purwanti Lee
Kamis, 29 Mei 2025 -
Tingkatkan Bauran EBT hingga 2034, PLN Siap Jalankan RUPTL Terhijau Sepanjang Sejarah
Kamis, 29 Mei 2025