• Rabu, 02 Oktober 2024

Meski Pergub No 45/2020 Sudah Dirilis, Masih Ada Pembeli di Beberapa Pasar yang Bandel

Selasa, 04 Agustus 2020 - 15.05 WIB
50

Kondisi salah satu pasar yang ada di Bandar Lampung. Foto: Imanuel/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Dengan rilisnya Peraturan Gubernur (Pergub) Lampung No 45/2020, maka setiap masyarakat Lampung wajib menerapkan protokol kesehatan seperti mengenakan masker ketika beraktivitas diluar rumah.

Sayangnya, masih ada masyarakat yang belum mengetahui tentang adanya Pergub tersebut sehingga masih tidak menggunakan masker ketika beraktivitas diluar rumah.

Berdasarkan pantauan Kupastuntas.co, Selasa (4/8/2020),  masih ada ditemukannya masyarakat di Pasar Pasir Gintung dan Pasar Tugu, Kota Bandar Lampung, yang belum mengetahui dan mengabaikan tentang Pergub No 45/2020 tersebut.

Salah seorang pembeli yang didapati Kupastuntas.co tidak mengenakan masker di Pasar Pasir Gintung, mengatakan bahwa ia tidak mengenakan masker karena hanya sebentar datang ke pasar yang berada tidak jauh dari rumahnya itu, sehingga ia pun merasa aman ketika ke pasar tidak memakai masker.

"Sudah pernah dengar sih kalau ada peraturannya supaya memakai masker, tapi saya juga cuman sebentar kepasarnya," ucap perempuan yang tidak ingin disebutkan namanya tersebut.

Sementara itu, salah seorang pedagang di Pasar Pasir Gintung, Rusdi mengatakan bahwa para pedagang yang berjualan di Pasar Pasir Gintung sudah pernah mendapatkan sosialisasi tentang diwajibkannya mengenakan masker ketika beraktivitas diluar rumah.

"Kalau yang dagang ini rata rata sudah memakai masker semua, tapi ada beberapa pembeli yang masih tidak memakai masker," ungkapnya.

Di lain tempat, Welas Asih, seorang pedagang sayuran di Pasar Tugu juga mengatakan, jika dirinya hanya mengetahui tentang diwajibkannya memakai masker tetapi tidak mengetahui tentang apa saja sanksi yang ada.

"Ya kalau saya karena sudah tua makanya sadar buat memakai masker, bukan karena tau aturannya, cuman tadi saya dengar ada pembeli yang disuruh push up didalam karena tidak memakai masker," ucapnya.

Setelah mengetahui tentang adanya Pergub No 45/2020, ia berharap supaya pemerintah dapat terus melakukan sosialisasi kepada para masyarakat tentang adanya Pergub tersebut. Karena jika masyarakat sudah seluruhnya menerapkan protok kesehatan, maka tidak akan ada lagi penularan Covid-19.

"Ya kita sama-sama jaga lah, pemerintah juga harus sosialisasi terus, biar aman dari Covid-19 kalau dipasar gini," ucap perempuan yang berjualan sayur tersebut. (*)

Editor :