Dua Mucikari Kasus Prostitusi Online Artis Minta Pendampingan
Pengacara MAZ dan MN, Ahmad Handoko, saat memberikan keterangan, Selasa (4/8/2020). Foto: Oscar/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Penyidik Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Bandar Lampung masih melengkapi berkas dua tersangka mucikari artis VS, yakni MAZ dan MN.
Namun, kedua mucikari tersebut meminta kepada pihak kepolisian untuk didampingi penasehat hukum dalam kasus tersebut. Hal itu diketahui setelah Pengacara dua muncikari, Ahmad Handoko menemui penyidik PPA. "Kami dihubungi mereka (tersangka) untuk diminta mendampingi perkaranya," kata Handoko, Selasa (4/8/2020).
Dikatakan Handoko, dirinya sudah berkoordinasi bersama dua kliennya termasuk ke penyidik PPA. "Kita sudah bicara terkait perkara baik dengan klien maupun penyidik. Pihak dari Polresta juga menyambut kami dengan baik,” ujarnya.
Saat ini langkah yang akan dilakukan adalah dengan menelaah hasil penyidikan dan alasan penyidik menetapkan kliennya sebagai tersangka.
"Berdasarkan keterangan klien kami bahwa sebenarnya artis VS ini sendiri sudah mengetahui tujuannya seperti entertainment atau BO. Tapi semua masih misteri, siapa tamu nya dan siapa yang memfasilitasi. Biar penyidik yang akan menyampaikan karena saat ini masih proses,” bebernya.
Untuk diketahui, tersangka MAZ dan MN diamankan di salah satu kamar di Hotel Novotel pada Rabu (29/7/2020) malam. Dari dalam kamar tersebut, juga diamankan seorang artis bernama Vernita Syabila. Namun, artis Vernita hanya dijadikan saksi. (*)
Berita Lainnya
-
Jersey Kupas Tuntas Fun Run 2025 Dirilis: Desain Elegan, Makna Mendalam tentang Sehat dan Kebersamaan
Rabu, 12 November 2025 -
Kejari Bandar Lampung Setor Rp1,8 Miliar Uang Pengganti Kasus Korupsi Jalan Ir Sutami
Rabu, 12 November 2025 -
Pemkot Bandar Lampung Pastikan Tukin ASN Tetap Aman Meski Dana Transfer Pusat Berkurang
Rabu, 12 November 2025 -
Dorong Komunitas Usaha Lokal, PLN UID Lampung Salurkan Bantuan kepada UMKM Dapur O Pringsewu
Rabu, 12 November 2025









