Curi 2.100 Motor Senilai Rp 2 Miliar, Dua Warga Lamtim Ditangkap di Tangerang

Kapolresta Tangerang, Kombes Ade Ary Syam Indradi menunjukkan dua pencuri sepeda motor asal Lamtim saat ekspos di Mapolsek Cikupa, Senin (3/8). Foto: Ist
Kupastuntas.co, Banten - Polisi menangkap dua pria komplotan pencuri kendaraan bermotor (curanmor) yang beraksi di Tangerang, Banten. Tersangka J (33) dan FH (25), asal Lampung Timur (Lamtim), Provinsi Lampung sudah mencuri 2.100 unit sepeda motor aneka jenis selama dua tahun.
Kapolresta Tangerang, Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan, sindikat ini setiap hari mencuri dua hingga tiga motor.
“Kalau dua tahun 730 hari dikali dua berarti (totalnya) 1.400 sampai 2.100 motor sudah diambil, itu berdasarkan pengakuannya," kata Kombes Ade Ary Syam Indradi saat ekspos di Mapolsek Cikupa, Senin (3/8).
Kedua tersangka ini ditangkap polisi pada akhir Juli 2020, tepatnya di Cikupa, Kabupaten Tangerang, Banten. Mereka biasa beraksi di Tangerang dengan menggunakan kunci letter T. Komplotan curanmor Lampung ini membutuhkan waktu singkat untuk mencuri motor milik warga.
"Mereka hanya butuh waktu tiga detik ketika aman. Butuh tiga detik masukan ini (letter T), tek sudah, selesai. Maka motor kita bisa hilang," ujar Ade.
Dari setiap motor yang dicuri, mereka menjual ke Malingping di daerah selatan Banten atau ke daerah Lampung. Saat ini, polisi masih mengembangkan penyelidikan untuk mengusut tuntas jaringan dari sindikat curanmor ini.
Harga jual motor curian itu bervariatif. Untuk jenis motor bebek, harga motor dipatok harga Rp2 sampai Rp 3 juta. Sedangkan jenis motor sport atau motor gede bisa dijual Rp7 juta.
Jika ditotal, kata Ade, kejahatan mereka bisa menghasilkan uang sekitar Rp 2 miliar. Ia menilai aksi kriminal pelaku ini sudah seperti industri curanmor. "Ini curanmor sudah seperti industri," ujar Ade.
Polis mewanti-wanti warga agar tidak membeli motor curian. Karena penadah dan membeli hasil curian bermotor bisa diganjar pasal pidana.
Saat ditangkap, dari dua tersangka itu polisi menyita sembilan motor berbagai merek. Keduanya diancam Pasal 363 KUHP dengan ancaman penjara di atas lima tahun. (Dtc)
BERITA INI SUDAH TERBIT DI SURAT KABAR HARIAN KUPAS TUNTAS EDISI CETAK (4/8/2020)
Berita Lainnya
-
Polisi Tangkap Komplotan Pencuri Motor di Labuhan Ratu Lamtim
Jumat, 04 Juli 2025 -
Tambang Pasir Ilegal di Labuhan Maringgai Disegel, DLH dan ESDM Lampung Pasang Plang di Enam Titik
Kamis, 03 Juli 2025 -
Tujuh Gajah Liar Terjebak di Kebun Warga, Bupati Lampung Timur Turun Tangan
Rabu, 02 Juli 2025 -
270 Pegawai Terima SK P3K, Bupati Ela Minta Tingkatkan Kinerja dan Layani Masyarakat Sepenuh Hati
Rabu, 02 Juli 2025