Bank Banten MoU dengan Law Firm Gindha Ansori Wayka-Thamaroni Usman

PT Bank Pembangunan Daerah Banten, Tbk (Bank Banten) saat melakukan penanda-tanganan Perjanjian Kerjasama dengan rekanan yang berasal dari Kantor Hukum (Law Firm) Gindha Ansori Wayka-Thamaroni Usman dan Rekan. Foto: Doc/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Dalam rangka menyelesaikan persoalan dengan Pihak Ketiga terkait Penyelesaian kredit, PT Bank Pembangunan Daerah Banten, Tbk (Bank Banten) melakukan penanda-tanganan Perjanjian Kerjasama Dalam Rangka Penyediaan Jasa Pihak Ketiga (Penyelesaian Kredit) dengan rekanan yang berasal dari Kantor Hukum (Law Firm) Gindha Ansori Wayka-Thamaroni Usman dan Rekan.
" Alhamdulillah, Bank Banten memberi kesempatan dan mempercayakan kepada kantor hukum kami untuk menangani dan membantu pihak bank terkait persoalan penyelesaian Kredit selama ini," papar Direktur Law Firm Gindha Ansori Wayka, Selasa, (4/8/2020) di Bandar Lampung.
Lebih lanjut Gindha yang didampingi Thamaroni Usman, SH. MH dan Tim lapangan Redi Novaldianto, SP serta Fahrur Rozie, SE menjelaskan bahwa ruang lingkup kegiatannya terkait penanganan kredit selama ini terkait pinjaman eks nasabah Bank Pundi sebelum di akuisisi atau di merger oleh Bank Banten.
"Debitur yang kita tangani khusus terkait eks nasabah Bank Pundi sebelum di akuisisi oleh Bank Banten yang hingga hari ini belum menyelesaikan kewajibannya kepada Bank Banten," ujar Advokat Muda Terkenal ini.
Perjanjian Penyediaan Jasa Pihak Ketiga (Penyelesaian Kredit) ditandangani oleh Direktur Utama dan Direktur Bank Banten, dan Pihak Law Firm dengan nomor Perjanjian 065/PKS/DIR-BB/VII/2020 dan Nomor: 6523/LF-GAW-TU/VII/2020.
"Perjanjian Kerjasamanya selama 1 (satu) tahun hingga 2021dan sudah ditandatangani, sehingga tim dapat langsung bekerja di lapangan," lanjut Praktisi dan Akademisi ini.
Gindha berharap bahwa para Debitur/Nasabah dapat bekerja sama dengan baik, sehingga kehadiran Law Firm Gindha Ansori Wayka-Thamaroni Usman dapat benar-benar memberikan solusi kepada kedua belah pihak.
"Kita berharap para Debitur/Nasabah dapat kooperatif dengan tim di lapangan, sehingga ada jalan keluar terbaik yang ditempuh dan menguntungkan baik pihak Bank Banten maupun Debitur/Nasabah itu sendiri,” pungkasnya. (*)
Berita Lainnya
-
PLN Siap Listriki 780 Ribu Rumah Tangga Lewat Program Lisdes 2025–2029 di RUPTL Baru
Jumat, 30 Mei 2025 -
Paska Rumah Nyonya Lee Digeledah, Akar Lampung Desak Kejagung Geledah Kantor dan Lahan PT SGC
Jumat, 30 Mei 2025 -
Buntut Kasus Dugaan Suap Zarof Ricar, Kejagung Geledah Rumah Bos Sugar Group Purwanti Lee
Kamis, 29 Mei 2025 -
Tingkatkan Bauran EBT hingga 2034, PLN Siap Jalankan RUPTL Terhijau Sepanjang Sejarah
Kamis, 29 Mei 2025