Pemkot Bandar Lampung Tak Lagi Terapkan Kerja Shift ASN

Sekretaris Kota Bandar Lampung, Badri Tamam. Foto: Doc/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung saat ini tidak lagi menerapkan sistem kerja shift pada Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan pemerintah setempat.
Hal itu tertuang dalam surat edaran nomor 800/873/I.09/2020 tentang pengaturan jam kerja ASN di lingkungan Pemkot Bandar Lampung, yang ditanda-tangani langsung Sekretaris Kota Bandar Lampung, Badri Tamam.
Badri Tamam mengatakan, sistem kerja shift ASN mulai kembali bekerja secara normal sejak 1 Agustus. "Pengumuman ini mulai berlaku sejak tanggal 1 Agustus dan dapat diubah sesuai dengan perkembangan situasi," katanya, Senin (3/8/2020).
Meski sudah diberlakukan sistem kerjanya secara normal namun para ASN tetap mematuhi protokol kesehatan yang ketat. Dimana pelaksanaan pengawasan ASN saat ini akan dilakukan oleh masing-masing Kepala Organisasi Perangkat Daerah. (*)
Berita Lainnya
-
PLN Siap Listriki 780 Ribu Rumah Tangga Lewat Program Lisdes 2025–2029 di RUPTL Baru
Jumat, 30 Mei 2025 -
Paska Rumah Nyonya Lee Digeledah, Akar Lampung Desak Kejagung Geledah Kantor dan Lahan PT SGC
Jumat, 30 Mei 2025 -
Buntut Kasus Dugaan Suap Zarof Ricar, Kejagung Geledah Rumah Bos Sugar Group Purwanti Lee
Kamis, 29 Mei 2025 -
Tingkatkan Bauran EBT hingga 2034, PLN Siap Jalankan RUPTL Terhijau Sepanjang Sejarah
Kamis, 29 Mei 2025