• Jumat, 30 Mei 2025

Pemkot Bandar Lampung Tak Lagi Terapkan Kerja Shift ASN

Senin, 03 Agustus 2020 - 20.49 WIB
113

Sekretaris Kota Bandar Lampung, Badri Tamam. Foto: Doc/Kupastuntas.co

Sri

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung saat ini tidak lagi menerapkan sistem kerja shift pada Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan pemerintah setempat.

Hal itu tertuang dalam surat edaran nomor 800/873/I.09/2020 tentang pengaturan jam kerja ASN di lingkungan Pemkot Bandar Lampung, yang ditanda-tangani langsung Sekretaris Kota Bandar Lampung, Badri Tamam.

Badri Tamam mengatakan, sistem kerja shift ASN mulai kembali bekerja secara normal sejak 1 Agustus. "Pengumuman ini mulai berlaku sejak tanggal 1 Agustus dan dapat diubah sesuai dengan perkembangan situasi," katanya, Senin (3/8/2020).

Meski sudah diberlakukan sistem kerjanya secara normal namun para ASN tetap mematuhi protokol kesehatan yang ketat. Dimana pelaksanaan pengawasan ASN saat ini akan dilakukan oleh masing-masing Kepala Organisasi Perangkat Daerah. (*)