Pemkot Bandar Lampung Tak Lagi Terapkan Kerja Shift ASN
Sekretaris Kota Bandar Lampung, Badri Tamam. Foto: Doc/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung saat ini tidak lagi menerapkan sistem kerja shift pada Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan pemerintah setempat.
Hal itu tertuang dalam surat edaran nomor 800/873/I.09/2020 tentang pengaturan jam kerja ASN di lingkungan Pemkot Bandar Lampung, yang ditanda-tangani langsung Sekretaris Kota Bandar Lampung, Badri Tamam.
Badri Tamam mengatakan, sistem kerja shift ASN mulai kembali bekerja secara normal sejak 1 Agustus. "Pengumuman ini mulai berlaku sejak tanggal 1 Agustus dan dapat diubah sesuai dengan perkembangan situasi," katanya, Senin (3/8/2020).
Meski sudah diberlakukan sistem kerjanya secara normal namun para ASN tetap mematuhi protokol kesehatan yang ketat. Dimana pelaksanaan pengawasan ASN saat ini akan dilakukan oleh masing-masing Kepala Organisasi Perangkat Daerah. (*)
Berita Lainnya
-
815 Pegawai Imigrasi dan Pemasyarakatan Lakukan Pelanggaran, 90 Dipecat
Kamis, 11 Juni 2026 -
Literasi Keuangan Lampung Masih 66,46 Persen, Wagub Minta TPAKD Perluas Jangkauan
Kamis, 11 Juni 2026 -
BNNP Lampung Musnahkan 1.320 Butir Ekstasi, Dua Pengedar Terancam Hukuman Mati
Kamis, 11 Juni 2026 -
Ade Jona Aklamasi Terpilih Jadi Ketum Hipmi
Kamis, 11 Juni 2026








