Pemain Musik Ditangkap Karena Jualan Sabu
Barang bukti yang berhasil diamankan. Foto: Oscar/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Tim Opsnal Unit 1 Satresnarkoba Polresta Bandar Lampung menangkap pengedar sabu. Pelaku merupakan pemain musik organ tunggal (pemain keyboard) yang diduga kerap menjual di wilayah Tanjungkarang Barat.
Kasat Narkoba Polresta Bandar Lampung, AKP Zainul mengatakan, pelaku Farid Abu Yani (59) warga Jalan Imam Bonjol Kelurahan Sukajawa, Tanjungkarang Barat. "Pelaku kami amankan di rumahnya hari Minggu (2/8/2020) malam lalu," katanya, Senin (3/8/2020).
Penangkapan berdasarkan informasi masyarakat bahwa ada salah satu rumah yang sering dijadikan tempat penyalahgunaan Narkotika. "Ketika kami gerebek, pelaku kooperatif dan tidak melakukan perlawanan. Selanjutnya kami lakukan penggeledahan dan menemukan sejumlah barang bukti Narkotika," jelas Akpol 2007 ini.
"Barang bukti yang disita yakni 28 paket sabu siap jual, satu unit handphone dan sejumlah uang. Semua ditemukan dalam rak piring di dalam rumah tersangka, dan diakui tersangka bahwa narkoba itu memang miliknya," sambung Zainul.
Saat ini anggotanya masih mengembangkan kasus tersebut. "Sudah kita kantongi nama pemasoknya. Masih dilidik," tegas Zainul. (*)
Berita Lainnya
-
62,5 Juta Rokok Ilegal dan 68,2 Kg Sabu Diamankan Bea Cukai Sumatera Bagian Barat
Rabu, 21 Januari 2026 -
Pelindo Grup Regional 2 Panjang Resmikan Integrated Planning and Control Room
Rabu, 21 Januari 2026 -
Motor Warga Bandar Lampung Digondol Maling dalam Hitungan Detik, Pelaku Terekam CCTV
Rabu, 21 Januari 2026 -
Universitas Teknokrat Indonesia Gelar Academic Expo, Seminar, dan Tryout, Ratusan Pelajar SMA/SMK Se-Lampung Antusias Ikut Kegiatan
Rabu, 21 Januari 2026









