Pemain Musik Ditangkap Karena Jualan Sabu
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Tim Opsnal Unit 1 Satresnarkoba Polresta Bandar Lampung menangkap pengedar sabu. Pelaku merupakan pemain musik organ tunggal (pemain keyboard) yang diduga kerap menjual di wilayah Tanjungkarang Barat.
Kasat Narkoba Polresta Bandar Lampung, AKP Zainul mengatakan, pelaku Farid Abu Yani (59) warga Jalan Imam Bonjol Kelurahan Sukajawa, Tanjungkarang Barat. "Pelaku kami amankan di rumahnya hari Minggu (2/8/2020) malam lalu," katanya, Senin (3/8/2020).
Penangkapan berdasarkan informasi masyarakat bahwa ada salah satu rumah yang sering dijadikan tempat penyalahgunaan Narkotika. "Ketika kami gerebek, pelaku kooperatif dan tidak melakukan perlawanan. Selanjutnya kami lakukan penggeledahan dan menemukan sejumlah barang bukti Narkotika," jelas Akpol 2007 ini.
"Barang bukti yang disita yakni 28 paket sabu siap jual, satu unit handphone dan sejumlah uang. Semua ditemukan dalam rak piring di dalam rumah tersangka, dan diakui tersangka bahwa narkoba itu memang miliknya," sambung Zainul.
Saat ini anggotanya masih mengembangkan kasus tersebut. "Sudah kita kantongi nama pemasoknya. Masih dilidik," tegas Zainul. (*)
Berita Lainnya
-
Kejari Lamsel Limpahkan Berkas Kasus Korupsi Insentif Satpol PP ke PN Tanjungkarang
Jumat, 10 Januari 2025 -
Gelar Operasi Pasar LPG 3 Kg, Pemprov Lampung Siapkan 450 Tabung
Jumat, 10 Januari 2025 -
Jelang Musda Golkar Lampung, Rycko Menoza: Perlu Evaluasi Untuk Kembali Berjaya
Jumat, 10 Januari 2025 -
Pemkab Lambar Hibah Tanah 3.638 m² Senilai Rp 327 Juta, Dukung Optimalisasi Samsat Liwa
Jumat, 10 Januari 2025