Pemain Musik Ditangkap Karena Jualan Sabu

Barang bukti yang berhasil diamankan. Foto: Oscar/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Tim Opsnal Unit 1 Satresnarkoba Polresta Bandar Lampung menangkap pengedar sabu. Pelaku merupakan pemain musik organ tunggal (pemain keyboard) yang diduga kerap menjual di wilayah Tanjungkarang Barat.
Kasat Narkoba Polresta Bandar Lampung, AKP Zainul mengatakan, pelaku Farid Abu Yani (59) warga Jalan Imam Bonjol Kelurahan Sukajawa, Tanjungkarang Barat. "Pelaku kami amankan di rumahnya hari Minggu (2/8/2020) malam lalu," katanya, Senin (3/8/2020).
Penangkapan berdasarkan informasi masyarakat bahwa ada salah satu rumah yang sering dijadikan tempat penyalahgunaan Narkotika. "Ketika kami gerebek, pelaku kooperatif dan tidak melakukan perlawanan. Selanjutnya kami lakukan penggeledahan dan menemukan sejumlah barang bukti Narkotika," jelas Akpol 2007 ini.
"Barang bukti yang disita yakni 28 paket sabu siap jual, satu unit handphone dan sejumlah uang. Semua ditemukan dalam rak piring di dalam rumah tersangka, dan diakui tersangka bahwa narkoba itu memang miliknya," sambung Zainul.
Saat ini anggotanya masih mengembangkan kasus tersebut. "Sudah kita kantongi nama pemasoknya. Masih dilidik," tegas Zainul. (*)
Berita Lainnya
-
Pasokan Listrik PLN Andal, Rangkaian Peringatan HUT RI Berlangsung Khidmat dan Meriah
Selasa, 19 Agustus 2025 -
Operasi Sikat Krakatau 2025, Polda Lampung Tangkap 319 Pelaku Kejahatan
Selasa, 19 Agustus 2025 -
DPRD Setujui Rancangan Perubahan APBD Provinsi Lampung 2025, Belanja Daerah Rp7,78 Triliun
Selasa, 19 Agustus 2025 -
DPRD Provinsi Lampung Setujui Target 30 Rancangan Perda 2026
Selasa, 19 Agustus 2025