• Rabu, 02 Oktober 2024

Gubernur Arinal: Penyebaran Covid-19 di Lampung Masih Terkendali

Senin, 03 Agustus 2020 - 17.20 WIB
103

Acara Webinar yang diinisiasi Korem 043 Garuda Hitam dan diikuti oleh Forkopimda Provinsi Lampung bersama Kepala Daerah Kabupaten/Kota se-Lampung, Senin (3/8/2020). Foto: DHS/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Pasien pandemi Covid-19 di Provinsi Lampung setiap hari masih terus bertambah. Namun Pemerintah Daerah memastikan penyebarannya masih bisa dikendalikan.

Berdasarkan data Gugus Tugas Pusat per tanggal 27 Juli 2020, 12 Kabupaten/Kota di Provinsi Lampung masuk dalam Zona Kuning, dan tiga daerah lainnya masuk Zona Hijau. "Artinya tidak ada Zona oranye dan zona merah di Lampung,” kata Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi, dalam acara Webinar yang diinisiasi Korem 043 Garuda Hitam, dan diikuti oleh Forkopimda Provinsi Lampung bersama Kepala Daerah Kabupaten/Kota se-Lampung, Senin (3/8/2020).


12 Kabupaten/Kota Zona Kuning tersebut, yakni Lampung Tengah,  Lampung Barat, Tanggamus, Pringsewu, Tulang Bawang Barat, Metro, Lampung selatan, Lampung Utara, Lampung Timur, Pesawaran, Pesisir Barat dan Bandar Lampung. Sementara, tiga daerah Zona Hijau yaitu Mesuji, Tulang Bawang dan Way Kanan.

Pengertian Zona kata Gubernur Lampung, merah artinya penyebaran Virus tidak terkendali. Kemudian zona Orange adalah risiko tinggi penyebaran dan potensi virus tidak terkendali, kuning penyebaran terkendali dan tetap ada kemungkinan transmisi. Terakhir hijau, penyebaran virus ada namun belum ditemukan kasus konfirmasi positif atau tidak ada penambahan kasus dalam 2 minggu terakhir.

Situasi zona per-Kabupaten/Kota dapat berubah setiap minggu, sesuai penilaian gugus tugas berdasarkan 3 kriteria, yakni Epidemiologi, Surveilans dan Pelayanan Kesehatan.

Secara kumulatif, jumlah kasus konfirmasi Covid-19 di Provinsi Lampung per 3Agustus 2020 sebanyak 297 orang. Jumlah kasus sembuh 213 (71,72%), dirawat 71 orang  (23,91%), dan meninggal 13 orang (4,38%).

"Kita semua perlu bersama-sama memahami bahwa, peningkatan penemuan kasus konfirmasi adalah upaya kita memutuskan mata rantai penularan dan sebagai upaya dini dalam mencari kontak erat kasus konfirmasi atau tracing sehingga segera dapat dilakukan isolasi terhadap pasien yang terkonfirmasi positif Covid-19,” ujar Gubernur Arinal.

Dalam kesempatan ini Arinal meminta Kabupaten/Kota untuk memperketat pengawasan terutama di wilayah yang menjadi pintu keluar masuknya orang-orang ke Provinsi Lampung. “Lampung Selatan saya minta lakukan komunikasi dengan pihak ASDP, pastikan setiap orang yang masuk ke Lampung bebas Covid-19, Mesuji jaga daerah perbatasan,” terangnya.

Dalam Kesempatan ini, Kapolda Lampung Irjen Pol Purwadi Arianto, mengapresiasi terbitnya Pergub Lampung  No.45/2020, tentang adaptasi kebiasaan baru di masa pandemi Covid-19.

Ia mengatakan, upaya polri mendukung adaptasi kebiasaan baru ini adalah dengan melakukan pengawasan dan pendisiplinan masyarakat di ruang publik untuk tetap mematuhi protokol kesehatan.

Dalam membantu penanangan Covid-19,  Polri melaksanakan operasi kontinjensi sandi aman nusa II sejak tanggal 19 Maret 2020 tahap I, dilanjutkan tahap II, III dan  IV sampai dengan 31 Agustus 2020. "Polri mengedepankan solus populi suprema lex esto atau keselamatan rakyat merupakan hukum tertinggi di era pandemi  Covid-19,” ujarnya.

Karena itu, kata Kapolda, Polisi akan membackup Pemda dalam menegakkan Pergub No.45/2020. Melakukan pengawasan dan pendisiplinan tentang protokol kesehatan di lingkungan masyarakat. “Kepolisian mengedepankan upaya pencegahan, dengan kegiatan preemtif, preventif yang humanis. Tindakan penegakan hukum adalah langkah terakhir bila ditemukan adanya suatu perbuatan tindak pidana agar terciptanya situasi kondusif aman dan nyaman di masyarakat,” pungkasnya.

Sementara, Danrem 043 Gatam Toto Jumariono yang diwakili oleh Kasrem, mengatakan, keberhasilan penanggulangan Covid-19 di Provinsi Lampung memerlukan kesadaran dan peran serta seluruh lapisan masyarakat, didukung oleh aparat yang terkait yang tergabung dalam Satgas Covid-19 Provinsi Lampung. (*)