Gubernur Arinal Minta Pesibar Rapid Test Massal Secara Masif
Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi, saat memberikan keterangan, Senin (3/8/2020). Foto: Siti/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi, meminta kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Pesisir Barat (Pesibar) untuk melakukan rapid test massal secara masif.
Hal tersebut dilakukan Arinal lantaran dalam tiga hari terakhir kasus terkonfirmasi positif Covid-19 di Pesibar mengalami penambahan sebanyak 38 kasus.
"Tolong ditingkatkan pengendaliannya. Harus segera dilakukan rapid test massal secara total. Kalau tidak, maka tidak akan bisa dikendalikan. Harus dicari siapa keluarganya dan ke siapa saja dia pernah berkontak," kata Arinal, Senin (3/8/2020).
Kabupaten Pesibar mempunyai jumlah penduduk yang sedikit serta mobilitas penduduk yang tidak terlalu ramai. Oleh karena itu, pengendalian harus dilakukan secara teknis, medis dan juga sosialisasi penerapan peraturan Gubernur. "Makanya pengendaliannya harus dilakukan teknis, medis, sosialisasi agar pengendalian kedepan betul-betul diterapkan protokol kesehatannya," lanjutnya.
Selain itu, Pemprov Lampung telah mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Lampung Nomor 45/2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Produktif Dan Aman (AKB-M2PA) Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Di Provinsi Lampung untuk kemudian mulai diterapkan.
"Pergub itulah yang harusnya disosialisasikan dan diterapkan. Jika ada yang tidak menerapkan akan ada sanksinya," tegasnya.
Hal senada juga disampaikan oleh ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Lampung, Migrum Gumay, ia berharap semua elemen masyarakat dan instansi yang di Lampung menerapkan protokol kesehatan dalam kegiatan sehari-hari. (*)
Berita Lainnya
-
Lintas Organisasi Turut Amankan Sholat Id di Bandar Lampung, Dirbinmas: Wujud Nyata Toleransi
Jumat, 20 Maret 2026 -
Didukung Extra Flight, Bandara Radin Inten II Layani 5.323 Penumpang Selama Arus Mudik
Jumat, 20 Maret 2026 -
Mudik Memuncak di H-3, Polda Lampung Kawal Ketat Pemudik Roda Dua
Jumat, 20 Maret 2026 -
UIN Raden Intan Lampung Dirikan Posko Masjid Ramah Pemudik di Masjid Raya Airan
Kamis, 19 Maret 2026








