Sopir Angkot Pelaku Penganiayaan Ditangkap Polsek Talang Padang

Tersangka SJ (30), saat diamankan di Polsek Talang Padang. Foto: Sayuti/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Tanggamus - Seorang sopir angkutan umum (angkot) berinisial SJ (30), ditangkap Polsek Talang Padang Polres Tanggamus dalam persangkaan penganiayaan dan pengeroyokan, bersama dua orang lainnya dengan korban Edwin Irawan (31) yang juga berprofesi sebagai sopir angkot.
Kapolsek Talang Padang, Iptu Khairul Yassin Ariga, tersangka SJ (30) ditangkap di jalan lintas barat ruas Pekon Banjar Negeri, Kecamatan Gunung Alip pada Sabtu (1/8/2020) siang.
Baca juga : Pelaku Pungli di Tanjakan Gayau Tanggamus Diringkus Polisi
Kronologi kejadian pada Jumat (31/7/2020) sekitar pukul 11.30 WIB, korban sedang mengendarai angkot dari arah Talang Padang ke arah Gisting. Sesampainya di ruas Pekon Banjar Negeri tiba-tiba dari arah berlawanan datang angkot yang dikendarai pelaku dan langsung menabrak mobil korban.
"Kemudian pelaku dan dua orang temannya yang belum diketahui identitasnya langsung masuk mobil korban dan menganiaya korban. Setelah itu mereka langsung melarikan diri. Akibat kejadian tersebut korban mengalami luka bacok sedalam satu centimeter," jelas Iptu Khairul.
Adapun perkara awal pengeroyokan sebelumnya terjadi perselisihan antara korban dan tersangka. "Motifnya ribut mulut gara-gara rebutan penumpang," imbuhnya.
Saat ini tersangka dan barang bukti diamankan di Polsek Talang Padang. "Terhadapnya diancam pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. Sementara dua temannya sedang dalam pengejaran," pungkasnya. (*)
Berita Lainnya
-
Balai Besar TNBBS Tanggamus Keluarkan Panduan Keselamatan dari Serangan Harimau Sumatera
Jumat, 08 Agustus 2025 -
Kabar Duka, Sekretaris Disdukcapil Tanggamus Usman. SP Tutup Usia
Jumat, 08 Agustus 2025 -
Pengurus MUI Tanggamus 2025-2030 Dikukuhkan, Berikut Daftar Namanya
Jumat, 08 Agustus 2025 -
Pemkab Tanggamus Berlakukan Pajak 10 Persen kepada Konsumen Rumah Makan
Rabu, 06 Agustus 2025