Pergub New Normal Mulai Diterapkan, Tak Pakai Masker Siap-siap Terima Sanksi
Foto: Ist.
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi resmi menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) nomor 45 Tahun 2020 yang mengatur tentang pedoman adaptasi kebiasaan baru menuju masyarakat yang produktif dan aman dari Covid-19 yang kemudian disingkat AKB-M2PA.
"Pergub sudah ditanda-tangani oleh pak Gubernur untuk kemudian diedarkan. Pergub mengatur tentang tatacara kenormalan baru seperti kegiatan yang bersifat umum seperti olahraga, sosial budaya, perekonomian, maupun pendidikan," kata Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Fahrizal Darminto saat dimintai keterangan, Minggu (2/8/2020).
Baca juga : Pembatalan Operasional KA Penumpang Diperpanjang Hingga 31 Agustus, Ini Alasannya
Sanksi sosial juga siap diterapkan kepada masyarakat yang masih melanggar Pergub tersebut, seperti masyarakat yang tidak menggunakan masker dan berkerumun tanpa menerapkan sosial distancing. "sanksinya bisa disuruh bersih-bersih, push up. Kalau badan usaha yang melanggar pertama diberikan peringatan kalau tetap tidak mengindahkan bisa ditutup," lanjut Fahrizal.
Dalam Pergub tersebut mengatur pelaksanaan aktivitas di tempat kerja perkantoran atau industri, di tempat dan fasilitas umum pasar tradisional, pusat perbelanjaan atau mall dan pertokoan, di tempat fasilitas umum di perhotelan/penginapan/homestay/asrama, dll.
Sementara untuk tempat usaha ataupun perkantoran mewajibkan semua pengunjung menggunakan masker, menyediakan sarana cuci tangan, melaksanaan pertemuan/rapat secara fisik dapat dilaksanakan dengan ketentuan jumlah peserta rapat/undangan dibatasi setengah atau 50 persen dari kapasitas gedung/pertemuan.
Kemudian mengatur waktu kerja tidak terlalu panjang karena dapat menurunkan imunitas tubuh. Melakukan working from home bagi pegawai/pekerja yang tidak dalam kondisi sehat. Hindari penggunaan alat pribadi secara bersama seperti alat salat dan alat makan, menyediakan papan informasi yang mengingatkan selalu menjaga jarak, menjaga kebersihan serta menampilkan contact person atau fasilitasi kesehatan terdekat, memberikan informasi pada jam-jam tertentu melalui pengeras suara untuk mengingatkan agar selalu mengikuti ketentuan protokol kesehatan.
"Mengenai sanksi bagi pelanggar AKB-M2PA akan diberikan sanksi berupa administratif dan daya paksa polisional," pungkasnya. (*)
Berita Lainnya
-
Banyak Karangan Bunga di Lokasi Tewasnya Brigadir Arya Supena, Toko Baru Pasang CCTV Pascakejadian
Senin, 11 Mei 2026 -
Aksi Tawuran Marak, Disdikbud Lampung Intensif Awasi Sekolah Rawan
Senin, 11 Mei 2026 -
Polda Tunggu Audit BPKP untuk Tetapkan Tersangka Kasus Rekrutmen 387 Honorer di Metro
Senin, 11 Mei 2026 -
Target Investasi Lampung 2026 Naik Jadi Rp16,2 Triliun, Pemprov Siapkan Kemudahan bagi Investor
Senin, 11 Mei 2026








