Pembatalan Operasional KA Penumpang Diperpanjang Hingga 31 Agustus, Ini Alasannya

Foto: Ist.
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Salah satu alasan PT KAI Drive IV Tanjungkarang dalam memutus penyebaran Covid-19 dengan berupaya mengurangi perjalanan transportasi umum ke luar dan masuk daerah khususnya Provinsi Lampung.
Dimana perusahaan milik negara tersebut memperpanjang pembatalan operasional perjalan KA penumpang mulai tanggal 1 hingga 31 Agustus 2020.
Pelaksana Harian (Plh) Humas Divre IV Tanjung Karang, Asparen menerangkan, pembatalan KA penumpang seperti KA Sriwijaya PP, KA Rajabasa PP dan KA Kuala Stabas PP. "Ini bertujuan untuk memutus dan tidak menambah penyebaran Covid-19 di wilayah Lampung atau Sumatera Selatan," ungkapnya, Minggu (2/8/2020).
Menurutnya, keputusan ini dibuat sesuai dengan dengan arahan Pemerintah Pusat, dimana masyarakat diminta mengurangi mobilitas di luar rumah. Dirinya juga mengajak kepada masyarakat untuk tetap patuhi protokol kesehatan.
"Saya juga meminta permohonan maaf kepada para pengguna kereta api di Lampung yang belum bisa melakukan perjalanan dengan kereta api, baik ke wilayah Lampung, Kotabumi, Baturaja maupun ke Palembang," ujarnya. (*)
Berita Lainnya
-
Universitas Teknokrat Indonesia Gelar Maulid Nabi Muhammad SAW, Ustadz Suaida Ajak Sivitas Akademika Teladani Akhlak Rasulullah
Sabtu, 13 September 2025 -
Mahasiswa Universitas Teknokrat Indonesia Azra Lilam Putra Juara Harapan 1 Duta Bahasa Nasional 2025
Sabtu, 13 September 2025 -
Ketua Umum Kerabat Lampung Resmi Buka Pelatihan Raja Parhata dan Protokol Adat Batak Toba
Sabtu, 13 September 2025 -
PLN Dukung Hilirisasi Pertanian di Lampung melalui Program Electrifying Agriculture
Sabtu, 13 September 2025