Pelaku Pungli di Tanjakan Gayau Tanggamus Diringkus Polisi

Aparat Polsek Pugung Polres Tanggamus saat meringkus EJ (30), saat melakukan pungli di tanjakan Gayau, Kecamatan Bulok, Tanggamus, Minggu (2/8/2020). Foto: Sayuti/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Tanggamus - EJ (30), warga Pekon Gunung Terang, Kecamatan Bulok, diringkus aparat Polsek Pugung Polres Tanggamus saat melakukan pungutan liar (pungli) di tanjakan Gayau, Kecamatan Bulok, Tanggamus, Minggu (2/8/2020) sekitar pukul 11.30 WIB.
Dalam penangkapan yang dipimpin langsung Kapolsek Pugung, Ipda Okta Devi, petugas mengamankan sebuah ember dan uang tunai Rp59 ribu, sebuah senjata replika jenis pistol warna abu-abu berbahan mirip airsoftgun.
Baca juga : Lagi, Bangkai Seekor Lumba-lumba Ditemukan Terdampar di Pantai Way Nipah Tanggamus
Penangkapan berdasarkan pengaduan masyarakat melalui call center 110 bahwa di sepanjang Jl. Gunung Terang menuju arah Jalan Antar Brak Kecamatan Limau ada aksi premanisme dengan meminta uang dengan dalih perbaikan jalan.
"Dimana menurut info pelapor jika tidak diberikan, tidak jarang mereka melempar kata umpatan ancaman dan pengerusakan kendaraan yang melintas. Kemudian, info tersebut menyebut bahwa pelaku tersebar di beberapa titik dan biasanya beroperasi 2-4 orang per titik dengan lokasi sepanjang Jalan tersebut," kata Ipda Okta.
Atas ditangkapnya pelaku, Kapolsek menginformasikan kepada masyarakat jika ada yang pernah dirugikan atau menjadi korban yang bersangkutan agar melaporkan ke Polsek Pugung atau Polres Tanggamus. (*)
Berita Lainnya
-
Balai Besar TNBBS Tanggamus Keluarkan Panduan Keselamatan dari Serangan Harimau Sumatera
Jumat, 08 Agustus 2025 -
Kabar Duka, Sekretaris Disdukcapil Tanggamus Usman. SP Tutup Usia
Jumat, 08 Agustus 2025 -
Pengurus MUI Tanggamus 2025-2030 Dikukuhkan, Berikut Daftar Namanya
Jumat, 08 Agustus 2025 -
Pemkab Tanggamus Berlakukan Pajak 10 Persen kepada Konsumen Rumah Makan
Rabu, 06 Agustus 2025