Pelaku Pungli di Tanjakan Gayau Tanggamus Diringkus Polisi
Aparat Polsek Pugung Polres Tanggamus saat meringkus EJ (30), saat melakukan pungli di tanjakan Gayau, Kecamatan Bulok, Tanggamus, Minggu (2/8/2020). Foto: Sayuti/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Tanggamus - EJ (30), warga Pekon Gunung Terang, Kecamatan Bulok, diringkus aparat Polsek Pugung Polres Tanggamus saat melakukan pungutan liar (pungli) di tanjakan Gayau, Kecamatan Bulok, Tanggamus, Minggu (2/8/2020) sekitar pukul 11.30 WIB.
Dalam penangkapan yang dipimpin langsung Kapolsek Pugung, Ipda Okta Devi, petugas mengamankan sebuah ember dan uang tunai Rp59 ribu, sebuah senjata replika jenis pistol warna abu-abu berbahan mirip airsoftgun.
Baca juga : Lagi, Bangkai Seekor Lumba-lumba Ditemukan Terdampar di Pantai Way Nipah Tanggamus
Penangkapan berdasarkan pengaduan masyarakat melalui call center 110 bahwa di sepanjang Jl. Gunung Terang menuju arah Jalan Antar Brak Kecamatan Limau ada aksi premanisme dengan meminta uang dengan dalih perbaikan jalan.
"Dimana menurut info pelapor jika tidak diberikan, tidak jarang mereka melempar kata umpatan ancaman dan pengerusakan kendaraan yang melintas. Kemudian, info tersebut menyebut bahwa pelaku tersebar di beberapa titik dan biasanya beroperasi 2-4 orang per titik dengan lokasi sepanjang Jalan tersebut," kata Ipda Okta.
Atas ditangkapnya pelaku, Kapolsek menginformasikan kepada masyarakat jika ada yang pernah dirugikan atau menjadi korban yang bersangkutan agar melaporkan ke Polsek Pugung atau Polres Tanggamus. (*)
Berita Lainnya
-
Air Mata Haru Iringi Pelepasan 249 Jemaah Haji Tanggamus ke Tanah Suci
Kamis, 07 Mei 2026 -
Angka Putus Sekolah di Tanggamus Tembus 2.256 Siswa
Kamis, 07 Mei 2026 -
Rekrutmen Magang ke Jepang Dibuka di Tanggamus, Pendaftar Tembus 150 Orang
Kamis, 07 Mei 2026 -
PN Kota Agung Batalkan Status Tersangka Dua Warga, IKADIN Lampung Apresiasi Perjuangan Advokat LBH Tanggamus
Rabu, 06 Mei 2026








