• Rabu, 02 Oktober 2024

KKP Kelas II Panjang Siapkan Pengisian HAC Secara Manual

Minggu, 02 Agustus 2020 - 21.18 WIB
994

Aplikasi eHAC Indonesia. Foto: Ist.

Sri

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Meski tak ada larangan mudik, pemerintah mewajibkan untuk seluruh penumpang memiliki kartu kewaspadaan atau Health Alert Card (HAC). Kartu tersebut dapat diunduh melalui aplikasi electronic Health Alert Card (eHAC) atau melalui inahac.kemkes.go.id.

Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Kelas II Panjang, Lampung, R. Marjunet mengatakan, untuk di Bandara semua penumpang bisa dipastikan mengisi eHAC. "Tetapi yang memiliki android kita siapkan juga melalui manual," kata Marjunet, Minggu (2/8/2020).

Namun meski sudah disediakan manual oleh petugas, di lapangan masih ada beberapa kendala, diantaranya banyak masyarakat menganggap pengisian eHAC itu tidak ada gunanya. Oleh karenanya tidak sedikit penumpang yang tidak mengisi eHAC.

"Padahal eHAC ini penting untuk melakukan tracing. jadi seandainya satu orang ada yang positif di dalam pesawat. Nah ini mudah dilakukan tracing pada semua penumpang itu. Secara teknis di pelabuhan Bakauheni banyak dermaga, jadi pengawasannya agak kesulitan. Jadi kita minta agar pengisian eHAC itu dibantu oleh orang kapal juga," ucapnya.

Karena tidak mungkin petugas KKP yang memantau bagaimana penumpang sudah mengisi eHAC atau belum. "Jadi siapa yang harus memastikan mengisi eHAC itu ya orang kapal, ketika mobil mau atau sudah masuk ke kapal," paparnya.

Selain itu, pihak KKP juga telah mensosialisasikan pengisian eHAC tersebut pada spanduk-spanduk baik di Bandara maupun di pelabuhan Bakauheni. (*)