Pembangunan Apartemen dan Mall Lampung City Dikeluhkan Warga
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Mega Proyek pembangunan apartemen Lampung City dan Mall di Kelurahan Bumi Waras, Kecamatan Bumi Waras, Bandar Lampung dikeluhkan warga sekitar.
Warga sekitar merasa tidak pernah diminta persetujuannya dalam membangun gedung itu, semacam ijin lingkungan. "Semenjak proyek pembangunan gedung itu mulai berjalan, kampung kini kerap kebanjiran," ujar Sepri, warga Gang Arwana 1 RT 043, Kelurahan Bumi Waras, pada Kupastuntas.co, Kamis (30/7/2020).
Warga juga mengeluhkan sendimentasi pada drainase yang melintasi permukiman warga. Mereka menuding sendimentasi terjadi akibat pembuangan air dari limbah galian tanah pembangunan apartemen yang menumpuk. Hal itu jadi pemicu terjadinya banjir.
"Semenjak ada pembangunan apartemen, kalau hujan sedikit pasti banjir. Padahal dari dulu kami tidak pernah kebanjiran," lanjut Sepri.
Hal serupa dikeluhkan Iyan, warga lainya, akhir-akhir ini dirinya selalu was-was kalau turun hujan. "Kalau hujan ya kita cuma bisa berdoa aja mudah-mudahan cepat reda biar gak banjir besar. Soalnya gak tau juga mau ngadu kemana mas," tuturnya polos.
Sementara Ketua RT 043, Romli membenarkan adanya keluhan warga sekitar. Beberapa warga di RT 039, 040, 041 dan 043 menyebut, sejak awal dimulainya pembangunan proyek, tidak pernah ada sosialisasi kepada warga sekitar dan tidak ada satupun melibatkan warga dalam pembangunanya. "Parahnya lagi tidak ada kompensasi ke warga sekitar yang terdampak," ungkap Romli.
Terpisah, Direktur LBH Cakra, Lamsihar Sinaga SH yang dimintai tanggapanya berharap, pemerintah bisa mengambil langkah strategis terkait keluhan warga terhadap proyek pembangunan apartemen tersebut.
Dirinya juga mengkritisi kebijakan perusahaan pekerja proyek itu yang sama sekali tidak melibatkan warga sekitar dalam pembangunan proyek.
Menurut Lamsihar, dalam berbagai aktivitas pembangunan, setiap warga negara memiliki hak untuk terlibat aktif. Hak partisipasi tersebut telah dijamin oleh konstitusi sebagaimana termasuk dalam Pasal 28 C ayat (3) UUD 1945 yang menyatakan: Setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa dan negaranya.
Dalam berbagai aktivitas pembangunan, mulai dari tahap perencanaan, pemanfaatan, sampai pengawasan memerlukan peran aktif dari masyarakat sebagai kontrol sosial 'Citizen partisipation is citizen power'. Karena setiap pembangunan yang dilakukan, masyarakatlah yang nantinya akan merasakan dampaknya, baik positif maupun negatif.
"Oleh karena itu, seharusnya kuota 30 persen warga sekitar bisa ikut dilibatkan, entah itu sebagai mandor, tukang ataupun buruh harian," jelas Alam, sapaan akrabnya. (*)
Berita Lainnya
-
Di Hari Jadi ke-59, Bank Lampung Rilis Visi, Misi, Tagline & Core Value Baru
Jumat, 31 Januari 2025 -
Pansus Tata Niaga Singkong Tetap Berjalan Meski Kementan Sudah Tetapkan Harga
Jumat, 31 Januari 2025 -
Polresta Bandar Lampung Bongkar Jaringan Narkoba Lintas Provinsi Bernilai Rp 2,23 Miliar
Jumat, 31 Januari 2025 -
Lampung Wonderland, Destinasi Wisata Baru di Bandar Lampung Segera Dibangun
Jumat, 31 Januari 2025