• Kamis, 03 Oktober 2024

Dua Mucikari Jadi Tersangka, Artis Vernita Syabila dan S Hanya Saksi

Kamis, 30 Juli 2020 - 16.44 WIB
377

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, saat ekspos di Mapolresta Bandar Lampung, Kamis (30/7/2020). Foto: Oscar/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Polresta Bandar Lampung menetapkan dua orang tersangka dalam kasus prostitusi online yang menyeret artis VS (Vernita Syabila). Kedua orang tersebut yakni Meilianita Nur Azi (21) warga Jakarta Barat dan Maila Kaisa (31) warga Jawa Tengah. 

"Mereka ini (Meilianita Nur Azi dan Maila Kaisa) mucikari yang menawarkan jasa prostitusi via handphone kepada calon penerima jasa," kata Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, saat ekspos di Mapolresta Bandar Lampung, Kamis (30/7/2020).

Dari pemeriksaan hasil pemeriksaan, kata Pandra, kedua tersangka mendapat fee sebesar Rp10 juta, dengan rincian masing-masing mendapat Rp5 juta, dari total Rp30 juta tarif jasa Vernita Syabila, yang ditetapkan oleh kedua mucikari.

"Jadi dua mucikari itu sudah berada di Hotel Novotel Bandar Lampung, daerah Telukbetung Selatan, sejak 28 Juli 2020 siang dan langsung menginap," jelas Pandra.

Selain itu, Melianita Nur Aziz, setelah dilakukan tes urine ternyata positif mengonsumsi sabu dan ekstasi. Selain itu Vernita Syabila maupun pemesan berinisial S, masih berstatus saksi. "Jadi diputuskan hasil gelar perkara ditetapkan dua tersangka MK dan MNa, sedangkan VS dan S, masih saksi dan akan dikembangkan," ujarnya.

Untuk barang bukti yang diamankan, yakni uang Rp15 juta, bukti transfer Rp15 juta, bukti transfer bank 1 juta, nota booking salah satu kamar hotel, dan satu kotak alat kontrasepsi dan 3 buah HP.

Kedua mucikari dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) UU nomor 21 tahun 2007 Tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yakni setiap orang yang melakukan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan,  penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat walaupun memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain, untuk tujuan mengeksploitasi orang tersebut di wilayah negara Republik Indonesia, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3  tahun dan paling lama 15 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp120.000.000 dan paling banyak Rp600.000.000.

Sementara Kapolresta Bandar Lampung, Kombespol Yan Budi Jaya mengatakan, mucikari menawarkan melalui media sosial, terhadap artis tersebut sehingga dilakukan pemesanan, dan disepakati di Kota Bandar Lampung. "Pada saat diamankan antara si pemesan dan pekerja seni sudah dalam suatu kamar di hotel tersebut," tambah Yan Budi. (*)