Pemprov Lampung Evaluasi Pelaksanaan SPM di Pesibar

Rapat yang dilaksanakan di ruang rapat cukuh tangkil, Rabu (29/7/2020). Foto: Rahmat/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Pesisir Barat - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung melalui Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah melaksanakan monitoring dan evaluasi pelaksanaan Standar Pelayanan Minimal di kabupaten Pesisir Barat (Pesibar).
Asisten 1 Bidang Pemerintahan, Audi Marpi mengatakan, dalam pelaksanaan pelayanan di Pesibar baik pelayanan yang dilaksanakan Pemkab Pesibar dan Pemprov Lampung telah dibagi sesuai tugas masing-masing.
"Terdapat enam urusan wajib yang menjadi pelayanan dasar dalam melaksanakan SPM tersebut. Dari enam urusan tersebut ada yang menjadi kewenangan Pemkab Pesibar dan ada juga yang menjadi tanggung-jawab Pemprov Lampung,” katanya, Rabu (29/7/2020).
Audi Marfi mencontohkan, untuk pendidikan jenjang Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) hingga jenjang sekolah menengah pertama (SMP) merupakan tanggung-jawab Pemkab Pesibar. "Sedangkan untuk jenjang Sekolah Menengah Atas (SMA) merupakan tanggung-jawab Pemprov Lampung, begitu juga pada urusan wajib lainnya seperti pada Dinas PUPR, Dinas PRKP, Satpol-PP, Dinas Sosial dan Dinas Kesehatan,” ujarnya.
Baca juga : Pemda Pesisir Barat Siapkan 21 Ekor Sapi Kurban
Sementara Kabag Otonomi Daerah, Dr. Sukismanto Aji, M. Si. menyampaikan, SPM adalah ketentuan tentang jenis dan mutu pelayanan dasar yang merupakan urusan wajib daerah yang berhak diperoleh setiap warga secara minimal. "Maka setiap Pemerintah Daerah perlu melakukan evaluasi terhadap pencapaian SPM tersebut,” ungkapnya.
Menurutnya, pelaksanaan evaluasi SPM tersebut dilaksanakan berdasarkan undang-undang dan peraturan pemerintah yang mengatur tentang pelaksanaan SPM.
"Kegiatan ini merupakan yang pertama kita laksanakan dalam penyusunan SPM di Pesibar. Karena itu kita harap pelayanan ke masyarakat kedepannya bisa lebih baik lagi,” pungkasnya. (*)
Berita Lainnya
-
11 Wisatawan Tenggelam di Pantai Pesibar Selama Libur Lebaran, 1 Meninggal Dunia
Rabu, 09 April 2025 -
Imbas Kebijakan Pusat, Pemkab Pesibar Lampung Rumahkan 510 Tenaga Kontrak Daerah
Rabu, 12 Maret 2025 -
Jam Kerja ASN Lambar Selama Ramadhan, 32 Jam 30 Menit dalam Sepekan, Jumat Kerja Cuma 3 Jam
Senin, 03 Maret 2025 -
Harimau Sumatera Teror Warga Lampung Akhirnya Ditangkap, Dievakuasi ke Resort Sukaraja Tanggamus
Selasa, 18 Februari 2025