Gubernur Lampung Arinal Perbolehkan Masyarakat Salat Idul Adha Berjamaah, Simak Panduannya
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi memperbolehkan masyarakat Lampung melaksanakan salat Idul Adha 1441 Hijriyah. Salat tersebut boleh dilaksanakan baik di masjid, lapangan atau ruangan dengan mematuhi protokol kesehatan.
Gubernur Arinal Djunaidi mengatakan, untuk Kabupaten/Kota dengan zona hijau dan kuning penyebaran Covid-19 diperbolehkan melaksanakan salat berjamaah namun dengan menerapkan protokol kesehatan.
"Sedangkan zona oranye, tergantung kepala daerahnya. Kalau bisa dikendalikan dengan protokol kesehatan boleh melaksanakan salat Idul Adha," katanya, Rabu (29/7/2020).
Baca juga : Pemprov Lampung Akan Tambah Terminal di Bandara Radin Inten II
Hal tersebut juga tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Lampung tentang Pelaksanaan Salat Idul Adha dan Penyembelihan Hewan Kurban tahun 2020 dalam situasi Pandemi Covid-19 di Lampung.
Dalam surat edaran itu, diimbau setiap area pelaksanaan salat id disiapkan petugas untuk mengawasi protokol kesehatan. Lalu, menyemprotkan disinfektan di area tersebut. Kemudian membatasi jumlah pintu keluar masuk, guna memudahkan penerapan dan pengawasan protokol kesehatan. Menyediakan tempat cuci tangan, sabun dan hand sanitizer.
Selanjutnya, menyiapkan alat pengecek suhu di pintu ke luar dan masuk. Jika ditemukan jemaah dengan suhu di atas 37,5 derajat celcius dua kali pemeriksaan dalam kurun waktu lima menit tidak diperbolehkan masuk.
Lalu, menerapkan pembatasan jarak dengan memberikan tanda khusus minimal satu meter. Mempersingkat waktu pelaksanaan salat dan khutbah Idul Adha. Tidak mewadahi sumbangan jemaah dengan cara menjalankan kotak amal, karena rentan penyebaran penyakit.
Baca juga : Gubernur Arinal: Tidak Bisa Ditunda Lagi, Embarkasi Penuh Harus Terwujud 2021
Penyelenggara diminta memberikan imbauan kepada masyarakat tentang protokol kesehatan saat pelaksanaan salat id. Seperti wajibkan membawa sajadah, menggunakan masker, menjaga kebersihan tangan, menghindari kontak fisik, menjaga jarak dan dilarang mengikuti salat id bagi jemaah yang sakit, anak-anak serta lansia.
"Keberhasilan pengendalian Covid-19 juga tidak lepas dari keterlibatan Bupati/Walikota. Kan Kepala Daerah sangat memahami wilayahnya masing-masing. Kalau memang bisa menerapkan protokol kesehatan dan membatasi jumlah jemaah ya sah-sah saja," tutupnya. (*)
Berita Lainnya
-
Sinergi FOILA dan BI Lampung Pacu Akselerasi Investasi Global di Provinsi Lampung
Rabu, 02 Oktober 2024 -
Empat Orang Lolos Masa Sanggah, Total 1.192 Peserta CASN Pemkot Bandar Lampung Bersiap Tes
Rabu, 02 Oktober 2024 -
Pemprov Lampung Siapkan Seleksi Terbuka Jabatan Kepala Sekolah
Rabu, 02 Oktober 2024 -
Sempat Terkendala Covid-19, Arinal Djunaidi Komitmen Lanjutkan Pembangunan Kota Baru
Rabu, 02 Oktober 2024