Bawaslu Lampung: Bakal Calon Petahana Jangan Pergunakan Anggaran Pemerintah
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lampung mengingatkan akan netralitas ASN dan calon petahana yang mencalonkan diri agar memperhatikan penggunaan anggaran khususnya APBD agar tidak menguntungkan atau merugikan pasangan calon.
Hal ini telah diatur dalam Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.
Ketua Bawaslu Lampung Fatikhatul Khoiriyah mengatakan, Selain penggunaan anggaran yang dilakukan petahana, sejumlah kegiatan seperti halnya Bansos untuk warga pun juga menjadi obyek pengawasan Bawaslu.
“Dalam setiap kegiatan yang menggunakan anggaran daerah selalu kita terjunkan pengawas,” ujarnya saat bincang santai dalam program Kupas Podcast dalam tema Tahapan Pilkada di Masa Pandemi di Studio Podcast Kupas Tuntas, Rabu (29/7/2020).
Ia juga mengingatkan kepada para ASN agar tidak melakukan kegiatan yang memihak terhadap salah satu pasangan calon baik itu sebelum dan sesudah masa kampanye dilakukan.
“Meski saat ini belum masa kampanye kemudian calon juga belum ditetapkan, harapannya kepada ASN maupun Pemda yang dalam penggunaan anggaran negara melakukan kewenangan juga mengacu kepada UU yang berlaku,” tuturnya.
Ia menjelaskan, dalam undang-undang yang tetakan, enam bulan sebelum penetapan calon, Bakal Calon Petahana tak boleh memakai anggaran atau fasilitas pemerintah untuk pemilihan. (*)
Berita Lainnya
-
Innova Hantam Truk Sedang Pecah Ban di Tol Terpeka, 2 Orang Luka Berat
Sabtu, 20 April 2024 -
Profil Hanan A. Rozak, Mantan Birokrat Senior yang Siap Maju Pilgub Lampung 2024
Sabtu, 20 April 2024 -
Unila Siap Sambut Prodi Kedokteran Hewan di Provinsi Lampung
Sabtu, 20 April 2024 -
KRS PMI Unit Unila Gelar Diklat dan Baksos KSR Angkatan XXXII
Sabtu, 20 April 2024