Walikota Herman HN: Pemutakhiran Data Kependudukan Dilakukan 2 Tahun Sekali
Walikota Bandar Lampung Herman HN usai sosialisasi permendagri No. 109 tahun 2019 di gedung semergo, Selasa (28/7/2020). Foto: Sri/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Walikota Bandar Lampung Herman HN meminta agar pemutakhiran data kependudukan di kota setempat dilakukan setiap dua tahun sekali.
Baca Juga: Walikota Bandar Lampung Minta Permendagri No 109 Tahun 2019 Segera Diterapkan
"Kedepan kita perbarui ulang KK di kota Bandar Lampung seperti yang meninggal harus dikurangi dalam KK dan juga yang lahir dimasukan dalam KK. Saya minta dua tahun sekali lah kalau tiap tahun repot juga," kata Herman HN usai sosialisasi permendagri No. 109 tahun 2019 di gedung semergo, Selasa (28/7/2020).
Tentang pemutakhiran ini lanjutnya, seperti kemarin adanya pemecahan atau pemekaran pada kecamatan dan kelurahan nanti akan disesuaikan dengan domisili yang ada sekarang ini.
"Makanya saya minta lurah dan camat cek ke lapangan dan rumah-rumah warga. Ini harus kerja semua biar data kita akurat. Kerja siang malam biar cepat selesai. Saya ingin pendataan di bandar Lampung lebih baik," ujarnya.
"Segera dua tahun sekali kita buat perubahan KK sekaligus KTP nya, kalau nik tetap tidak boleh berubah," timpalnya. (*)
Berita Lainnya
-
Lulusan S1 Manajemen Universitas Teknokrat Indonesia Raih Publikasi Ilmiah Nasional Sinta 2
Selasa, 20 Januari 2026 -
Persoalan Pendidikan dan Kekerasan Seksual Dominasi Kasus Anak di Bandar Lampung
Selasa, 20 Januari 2026 -
RSUD Abdoel Moeloek Masuk Jajaran 10 Rumah Sakit Terbaik Nasional pada HUT ke-65 Jasa Raharja
Selasa, 20 Januari 2026 -
Dianggarkan Rp5 Miliar, DPRD Bandar Lampung Soroti Transparansi Program Wisata Rohani
Selasa, 20 Januari 2026









