• Kamis, 03 Oktober 2024

Walikota Bandar Lampung Minta Permendagri No 109 Tahun 2019 Segera Diterapkan

Selasa, 28 Juli 2020 - 10.19 WIB
118

Walikota Bandar Lampung Herman HN usai sosialisasi permendagri No. 109 tahun 2019 di gedung semergo, Selasa (28/7/2020). Foto: Sri/Kupastuntas.co

Sri

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Walikota Bandar Lampung, Herman HN meminta agar Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No.109 tahun 2019 tentang formulir dan buku yang digunakan dalam administrasi kependudukan, segera diterapkan di kota setempat.

"Permendagri ini harus berjalan di kota ini, jangan sampai ada yang molor. Saya kasih waktu 1 sampai 2 minggu kedepan. Saya minta lurah dan camat cek langsung kelapangan," kata Walikota Bandar Lampung, Herman HN usai sosialisasi Permendagri No. 109 tahun 2019 di Gedung Semergo, Selasa (28/7/2020).

Dalam permendagri tersebut, yang mengalami perubahan media cetak di antaranya akta kelahiran, akta kematian, akta perkawinan dan lain sebagainya. Namun e-KTP dan Kartu Identitas Anak (KIA) masih tetap. "Ini tidak lain untuk memperbaiki kependudukan kita," tuturnya.

Ia juga meminta jika ada warga yang pindah dari satu kelurahan ke kelurahan lainnya maka segera di perbaiki alamatnya.

"Dan jika ada yang meninggal dunia untuk segera di coret atau dihilangkan. Saya minta tahun depan kita perbaikan KK di Bandar Lampung sehingga terukur. Dan apa bila ada penambahan anggota keluarga baru segera diperbaiki supaya dia benar-benar riil," tegasnya. (*)

Editor :