• Jumat, 04 Oktober 2024

Sejak 13 Juli, Hermansyah Hamidi Belum Masuk Kantor

Selasa, 28 Juli 2020 - 08.25 WIB
158

Hermansyah Hamidi. Foto: Doc/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Sejak ruangannya digeledah KPK pada Senin (13/7) lalu,  hingga kini Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Pemkab Lampung Selatan, Hermansyah Hamidi belum masuk kantor.

Saat disambangi di ruangannya Senin (27/7), pegawai setempat mengatakan jika Hermansyah Hamidi belum masuk kantor. “Hingga kini Pak Herman (nama sapaan akrap Hermansyah Hamidi) belum masuk kantor,” kata pegawai setempat.

Baca Juga: Sosok Hermansyah Hamidi, Pegawai Supel yang Tersandung KPK

Sumber di Bagian Umum Pemkab Lampung Selatan menyebutkan, Hermansyah Hamidi belum terlihat di kantor lagi pasca penyidik KPK melakukan penggeledahan di ruangannya.

“Pak Herman hingga kini belum ngantor. Sebagai pejabat esselon II seharusnya absensinya menggunakan mesin sidik jari tangan. Namun karena rusak maka semua menggunakan absensi manual,” kata sumber ini, Senin (27/7).

Ia mengatakan, berdasarkan daftar absensi yang diterimanya Hermansyah Hamidi tidak masuk kantor sejak tanggal 13 Juli 2020.

Ia menerangkan, sesuai PP 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS disebutkan apabila ada pegawai tidak masuk kerja selama 5 hari maka akan diberi tegurun lisan.  

Bila selama 10 hari tidak masuk kerja akan menerima teguran tertulis, dan 15 hari absen diminta membuat pernyataan secara tertulis."Bila tidak masuk kerja berlanjut sampai 46 hari maka bisa dilakukan pemberhentian tidak dengan hormat," ujarnya.

Namun, lanjut dia, ketentuan itu berlaku jika PNS dalam kondisi normal. “Tapi Pak Herman ini kan karena ada tersangkut hukum, maka memang sebaiknya dibiarkan dulu proses hukumnya berjalan. Dan ketika  Herman nanti ditetapkan tersangka, maka akan diberhentikan sementara dari PNS. Dan ketika di persidangan terbukti bersalah, maka dia akan diberhentikan dengan hormat," ujarnya.

Sementara itu, juru bicara KPK Ali Fikri saat ditanya perkembangan penyidikan terhadap Hermansyah Hamidi melalui ponselnya tidak menjawab.

Sebelumnya, Sekda Lamsel, Thamrin mengatakan, belum mendapat pemberitahuan resmi dari KPK terkait adanya pegawai Pemkab Lamsel yang diamankan maupun menjadi tersangka.

Baca Juga: Kantor Bupati Lampung Selatan dan Dinas PUPR Digeledah, Ini Penjelasan KPK

“Sampai saat ini Pemkab Lampung Selatan belum tahu kalau ada pegawai yang telah ditetapkan jadi tersangka, apalagi diamankan KPK dalam kasus itu,” kata Thamrin, baru-baru ini.

Menurut Thamrin, jika sudah ada penetapan tersangka oleh KPK, tentu akan ada surat tembusan ke Pemkab Lamsel. "Namun belum ada surat pemberitahuan terkait ada penetapan tersangka terhadap salah satu  pegawai Pemkab kepada kami," ujarnya.

Thamrin menerangkan, pada Senin (13/7) pagi Hermansyah Hamidi masih masuk kantor dan ikut acara pelantikan Direktur PDAM Tirta Jasa baru. Setelah itu, ia minta izin pulang karena sakit.

Berdasarkan surat berlogo Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia Nomor:B/176 DIK.00/23/07/2020 tertanggal 1 Juli yang diterima Kupas Tuntas, disebutkan Hermansyah Hamidi sudah ditetapkan sebagai tersangka pada 30 Juni 2020.

Hermansyah Hamidi diduga melakukan tindak pidana korupsi menerima hadiah atau janji terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Lamsel bersama-sama dengan Zainudin Hasan selaku Bupati Lamsel periode tahun 2016 sampai 2021.

KPK menjerat Hermansyah dengan Pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam surat pemberitahuan dimulainya penyidikan yang ditandatangani Plt Direktur Penyidikan Setyo Budianto tersebut, Hermansyah Hamidi dalam kapasitas sebagai mantan Kepala Dinas PUPR Lamsel. (*)

Berita Ini Sudah Terbit di Surat Kabar Harian Kupas Tuntas Edisi Cetak (28/7/2020)


Editor :