Satu dari Tiga Pelaku Pembobol Warung di Lamtim Ditangkap Polisi
Pelaku pembobol warung J (22) saat digelandang anggota Reserse Polres Lampung Timur. Foto: Agus/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Lampung Timur - Salah seorang pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) berinisial J (22) warga Kecamatan Sekampungudik, ditangkap anggota Reserse Polres Lampung Timur (Lamtim), diduga pelaku telah membobol warung milik I Gede Nyoman warga Desa Trisinar, Kecamatan Marga Tiga.
Kapolres Lamtim, AKBP Wawan Setiawan, saat dikonfirmasi Kupastuntas.co menjelaskan pelaku berjumlah 3 orang. Modus yang digunakan pelaku pada Rabu (8/7/2020) dini hari, para pelaku masuk rumah korban dan mengambil beberapa rokok dan uang tunai.
Baca juga : Bawa 1,24 Gram Sabu, Satresnarkoba Polres Lamtim Amankan Warga Lampung Selatan
Hasil penyelidikan anggota Reserse Polres Lamtim dan Polsek Margatiga, pelaku berhasil dibekuk pada Senin (27/7/2020), di Desa Labuhan Ratu V, Kecamatan Labuhan Ratu. "Selain pelaku barang bukti sepeda motor milik pelaku juga diamankan," terangnya.
Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian mencapai Rp25 juta. "Saat ini pelaku sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut guna menangkap dua rekannya yang masih DPO," pungkasnya. (*)
Berita Lainnya
-
Gerakan Tanam Padi Serentak Jadi Edukasi Swasembada Pangan di Lampung Timur
Selasa, 20 Januari 2026 -
Warga Kecewa, Balai TNWK Dinilai Tak Serius Tangani Konflik Gajah Liar
Selasa, 13 Januari 2026 -
Polisi Alihkan Arus Lalu Lintas Saat Demo di Balai TNWK
Selasa, 13 Januari 2026 -
Massa Aksi Kepung Balai TNWK, Tuntut Penyelesaian Konflik Gajah-Manusia
Selasa, 13 Januari 2026









