Satu dari Tiga Pelaku Pembobol Warung di Lamtim Ditangkap Polisi
Pelaku pembobol warung J (22) saat digelandang anggota Reserse Polres Lampung Timur. Foto: Agus/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Lampung Timur - Salah seorang pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) berinisial J (22) warga Kecamatan Sekampungudik, ditangkap anggota Reserse Polres Lampung Timur (Lamtim), diduga pelaku telah membobol warung milik I Gede Nyoman warga Desa Trisinar, Kecamatan Marga Tiga.
Kapolres Lamtim, AKBP Wawan Setiawan, saat dikonfirmasi Kupastuntas.co menjelaskan pelaku berjumlah 3 orang. Modus yang digunakan pelaku pada Rabu (8/7/2020) dini hari, para pelaku masuk rumah korban dan mengambil beberapa rokok dan uang tunai.
Baca juga : Bawa 1,24 Gram Sabu, Satresnarkoba Polres Lamtim Amankan Warga Lampung Selatan
Hasil penyelidikan anggota Reserse Polres Lamtim dan Polsek Margatiga, pelaku berhasil dibekuk pada Senin (27/7/2020), di Desa Labuhan Ratu V, Kecamatan Labuhan Ratu. "Selain pelaku barang bukti sepeda motor milik pelaku juga diamankan," terangnya.
Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian mencapai Rp25 juta. "Saat ini pelaku sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut guna menangkap dua rekannya yang masih DPO," pungkasnya. (*)
Berita Lainnya
-
Belum Sehari Dilaporkan, Polisi Ringkus Dua Pelaku Curanmor di Lampung Timur
Sabtu, 13 Juni 2026 -
Gudang Kasur dan Mebel di Lampung Timur Ludes Terbakar, Kerugian Ditaksir Capai 1,5 miliar
Jumat, 12 Juni 2026 -
Wamensos Tinjau Pembangunan Sekolah Rakyat Lampung Timur, Tampung 270 Siswa SD-SMP-SMA
Jumat, 12 Juni 2026 -
Gunardi Terpilih Jadi Ketua DPC PKB Lampung Timur
Kamis, 11 Juni 2026








