Ketua Kerabat Lampung Minta Negara Bantu Jonatan Sihotang

Ketua umum Kerukunan Masyarakat Batak Provinsi Lampung, Donald Harris Sihotang, S.E, M.M. Foto: Doc/Kupastuntas.co
kupastuntas.co, Bandar Lampung – Ketua umum Kerukunan Masyarakat Batak Provinsi Lampung, Donald Harris Sihotang, S.E, M.M, meminta kepada pemerintah RI untuk membantu Jonatan Sihotang lepas dari hukuman mati di peradilan Negara Malaysia.
Baca Juga: Jonatan Sihotang Terancam Vonis Mati di Malaysia, HTW Minta Pemerintah RI Turun Tangan
Jonatan Sihotang masih memiliki tanggungjawab yang besar. Ia mememiliki seorang istri dan anak-anaknya masih kecil. Selama ini Jonatan lah yang menjadi tulang punggung bagi keluarganya.
Menurutnya, tindakan Jonatan membunuh majikannya Sea Seok Nee, warga Kilang Toto Food Trading, Kampung Selamat, Tasek Gelugor, Malaysia adalah sebuah kesalahan. Namun hal itu, menurutnya terjadi tidak direncanakan. Peristiwa itu merupakan reaksi spontanitas karena hak-haknya sebagai buruh tidak dipenuhi oleh majikannya sesuai kontrak kerja yang ada.
“Pemerintah dengan segala perangkatnya, harus turun tangan dan melakukan upaya-upaya untuk menyelamatkan dia (Jonatan) dari hukuman mati,”katanya, Selasa (28/07/2020).
Mahasiswa Program Doktor Ilmu Pendidikan ini menambahkan, banyak anak bangsa menjadi pekerja migran di luar Negeri. Hal ini terjadi karena keterpaksaan, akibat minimnya lapangan pekerjaan dalam Negeri.
“Proses hukum di Malaysia kita hormati, tapi harus ada rasa kemanusiaan, jangan sampai hukuman mati, itulah yang perlu diperjuangkan oleh pemerintah Indonesia,”ujarnya.
Banyak persoalan yang terjadi dengan Pekerja Migran Indonesia (PMI). Tidak hanya terjerat kasus hukum, ada juga perkara gaji yang tidak dibayar majikan sesuai kontrak kerja, pelecehan seksual dan banyak lagi kasus PMI lainnya.
Perkara terbaru, seorang anak buah kapal (ABK) warga negara Indonesia (WNI) ditemukan jenasahnya di dalam peti pendingin ikan atau freezer Kapal Lu Huang Yuan Yu berbendera china.
“Perkara PMI banyak, Negara harus hadir, termasuk dalam kasus yang menjerat Jonatan,” pungkasnya. (*)
Berita Lainnya
-
Ismet Roni: Belanja Pegawai Pemprov Lampung di APBD Perubahan 2025 Lewati Batas
Senin, 18 Agustus 2025 -
Mahasiswa Universitas Teknokrat Indonesia Serahkan Smart Roaster Berbasis IoT untuk UMKM Kopi Supri
Senin, 18 Agustus 2025 -
Lampu Tenaga Surya Mahasiswa Teknokrat Terangi Boulevard Masjid Agung Al-Hijrah Kota Baru Lampung
Senin, 18 Agustus 2025 -
Rektor UIN Raden Intan Lampung Dukung Gerakan Wakaf Pendidikan Islam
Senin, 18 Agustus 2025