• Jumat, 04 Oktober 2024

Ini Jumlah Aset Pemda di Lampung yang Diselamatkan KPK

Selasa, 28 Juli 2020 - 15.11 WIB
119

Foto: Ist.

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengklaim telah menyelamatkan keuangan Negara sebesar Rp32,24 triliun sepanjang tahun 2019.

"KPK telah berhasil mendorong perbaikan sistem dan menyelamatkan potensi terjadinya kerugian keuangan negara," tulis KPK dalam Laporan Tahunan 2019, Senin (27/7/2020).

Berdasarkan penelusuran Kupastuntas.co, pada Laporan KPK tahun 2019 untuk wilayah Provinsi Lampung terdapat 10 Kabupaten/Kota  yang disupervisi dan berhasil diselamatkan.

Adapun Kabupaten/Kota di Provinsi Lampung, yakni Kota Metro satu unit kendaraan bermotor roda dua yang fisiknya dikuasai oleh pihak lain (Bapak Sudarsono, mantan Ketua DPRD Kota Metro), namun nilai asetnya masih tercatat pada neraca, dengan nominal Rp14,8 juta.

Kabupaten Lampung Timur, lima bidang tanah area parkir Desa Pugung Raharjo pada Dinas Pariwisata, dan satu bidang tanah GOR Lampung Timur dengan nominal Rp683 juta lebih.

Kabupaten Lampung Barat berupa tanah dibawah jalan ruas kabupaten dan tanah jalan produksi, yang sebelumnya tidak diakui dan dicatat dalam neraca Pemda 60 Persil dengan nominal Rp114 miliar lebih dan satu unit bangunan yang sebelumnya tidak diakui dan dicatat dalam neraca senilai Rp155,7 juta.

Kabupaten Lampung Selatan berupa gugatan kepemilikan tanah SDN 3 Bumi Restu oleh Sdr. MISPAN yang dimenangkan oleh Pemda Kabupaten Lampung Selatan dalam tingkat kasasi dan pensertifikatan tanah Pemda tahun 2019 sebanyak 68 bidang Rp8,4 miliar lebih dan gugatan kepemilikan tanah SDN 3 Bumi Restu oleh Sdr. MISPAN yang dimenangkan oleh Pemda Lampung Selatan dalam tingkat Kasasi dengan nominal Rp604 juta lebih. Kemudian kendaraan dinas yang belum tercatat dalam buku inventaris berupa sepeda motor merk Suzuki Shogun tahun 2006 Rp13 juta lebih. Selanjutnya alat berat yang belum tercatat dalam buku inventaris berupa Excavator merk Komatsu PC-130F7 tahun 2013 senilai Rp1,1 miliar lebih.

Kabupaten Lampung Utara berupa Perum Guru Tanah Rendah, Perum Guru Muara Jaya, Perum Guru Sindang Sari 3 Bidang, dengan nominal Rp578 juta lebih.

Kabupaten Pesisir Barat berupa tanah bangunan wisata Pantai Labuhan Jukung seluas 57.096 M2 dan tanah lapangan sepakbola, Lapangan Merdeka seluas 12.000 M2 digugat kepemilikannya oleh masyarakat terkait tanah ex. Erpacht. Gugatan oleh masyarakat ditolak PTUN Bandar Lampung dan  PT TUN Medan dengan nominal Rp1,9 miliar lebih. Kemudian bangunan Gapura/Pagar dan Centre Point serta Cottage Kopel Labuhan Jukung yang  berada di atas tanah Pantai Wisata Labuhan Jukung yang gugatan masyarakat terhadap  tanah tersebut telah ditolak oleh PTUN, senilai Rp4,4 miliar lebih. Serta BPKB dari kendaraan dinas yang telah dihibahkan ke Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat, namun BPKB belum diterima oleh Pemkab Pesisir Barat. BPKB  telah ditemukan dan diserahkan kepada  Pemkab Pesisir Barat, dengan nominal Rp323 juta lebih.

Kabupaten Tanggamus berupa tanah Pasar Cukuh Balak dengan nominal Rp146 juta lebih.

Kabupaten Tulang Bawang berupa kendaraan yang ditertibkan dari pemegang kendaraan yang tidak sesuai peruntukan dengan nominal Rp247 juta.

Kabupaten Lampung Tengah berupa tanah sawah dengan luas 858.220 M² dengan nilai sebesar Rp14 miliar lebih. Ditertibkan/penelusuran aset tetap pada tahun 2019 dan penelusuran aset tanah belum tercatat 32.399,25 M² senilai Rp554 juta lebih, dengan nilai keseluruhan Rp15 miliar lebih. Kemudian penyelamatan kendaraan delapan unit roda empat, di mana dari total delapan unit, yang kembali didapatkan sebanyak enam unit dengan nilai Rp903 juta.

Terakhir Kabupaten Way Kanan berupa hasil inventarisasi 2019 ditemukan data 20 bidang tanah yang belum tercatat dengan nominal Rp2 miliar lebih. Kendaraan Mobil BE 2201 WZ dan BE 9304 WZ yang dikuasai pihak lain telah ditertibkan dengan nominal Rp280 juta lebih.

Dengan demikian, total keseluruhan aset kabupaten/kota di Provinsi Lampung yang diselamatkan KPK mencapai Rp161 miliar.

"Sesuai laporan tahunan (supervisi), ada beberapa aset di 10 kabupaten/kota, di Lampung yang ditertibkan atau diselamatkan," kata Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan, Ipi Maryati Kuding, Selasa (28/7/2020).

Dikatakan Ipi Maryati, KPK masih terus berupaya melalukan supervisi supaya aset-aset di seluruh Pemda (termasuk Provinsi Lampung) bisa diidentifikasi dan ditertibkan. (*)