• Jumat, 04 Oktober 2024

67 Calon Haji Asal Lampung Ajukan Pengambilan Biaya Pelunasan

Selasa, 28 Juli 2020 - 15.57 WIB
62

Kabid Penyelenggaraan Haji dan Umroh pada Kementerian Agama kantor wilayah Lampung, Ansori F Citra, saat memberikan keterangan, Selasa (28/7/2020). Foto: Siti/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Sebanyak 67 calon jamaah haji asal Provinsi Lampung telah mengajukan pengambilan pelunasan biaya perjalanan ibadah haji (BPIH) sebesar Rp9,8 juta per jamaah.

Kabid Penyelenggaraan Haji dan Umroh pada Kementerian Agama kantor wilayah Lampung, Ansori F Citra mengatakan, pada bulan Juni ada 46 jamaah sedang bulan Juli ada 21 jamaah yang sudah melakukan pengambilan biaya pelunasan.

"Sampai saat ini dari 67 yang mengajukan pelunasan, sudah 62 calon jamaah haji yang mendapatkan konfirmasi bank. Artinya, sudah dapat dicairkan dari perbankan dengan ditransfer langsung ke rekening penerima," katanya, Selasa (28/7/2020).

Untuk jamaah haji yang akan melakukan pengembalian BPIH, pengajuan pengembalian akan berakhir pada tanggal 31 Juli 2020 mendatang. Hal tersebut tertuang dalam surat yang dikeluarkan Direktorat Jenderal  Penyelenggaraan Haji dan Umroh nomor B-22049DJ/Dt.II.II.1/KS.02/0602020 tentang penetapan tanggal pengembalian setoran pelunasan Biaya Pelunasan Ibadah Haji tahun 1441 Hijriyah/2020 Masehi.

"Iya terakhir tanggal 31 Juli. Hanya kan sebelumnya sudah diberitahukan jika uang pelunasan diperlukan mendesak, bisa saja dicairkan dengan menyertakan alasan yang jelas," terangnya. (*)